Marrin News

Menolak Bayar Ganti Rugi, Syalahudin Kembali "Sasi" Gardu Listrik dan Mess Kariawan PT PLN Tual

Setelah menjalani prosesi adat dan di lepas  Raja Tual Djafar Tamher,  Syalahudin Kabalmay cs menuju lokasi sengketa

Tual, Marrinnews.com.- Syalahudin Kabalmay ahli waris pemilik lahan seluas 1.742 m² kembali melakukan pemasangan "sasi" atau pemalangan secara adat pada gardu listrik dan mess karyawan PT. PLN UP3 Tual pada Minggu (19/07/2020).

Tindakan tersebut dilakukan akibat PT PLN Wilayah Maluku Maluku Utara melalui surat nomor :1001/LOG.01.02/B170000000/2020 perihal penjelasan terkait tanah mess PLN UP3 secara tegas menolak pembayaran ganti rugi.

Syalahudin Kabalmay kepada Marrinnews mengatakan menyayangkan sikap tersebut, hal ini mengingat dirinya bersama Kepala PLN Tual Alex Manuhua telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dalam menyelesaikan  persoalan tersebut.

"sasi kali ini berbeda dengan yang sebelumnya dimana dicabut karena ada pendekatan kekeluargaan saya bersama kepala PLN dengan harapan surat saya pada 17 Februari 2020 perihal permohonan penyelesaian status ditindaklanjuti," Ujar Kabalmay usai prosesi pemasangan sasi.

"Tapi ternyata surat dari PLN Wilayah Maluku tertanggal tiga belas Juli dua ribu dua puluh sudah bertentangan dengan surat saya," Tambahnya.

Baca Juga : Sertifikat HGB PLN Tual Aspal

Dijelaskannya berdasarkan surat balasan, PLN wilayah menolak membayarkan ganti rugi dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara yang diberikan pemerintah kepada PLN untuk pembangunan.

"Perlu saya pertanyakan dan pertegaskan  kepada pihak PLN bahwa tanah negara mana yang kasih buat PLN, Pemerintah daerah mana yang kasih buat PLN faktanya adalah PLN memiliki sertifikat HGB yang terbit tahun 1995 adalah sertifikat penuh dengan kamuflase," Tuding Kabalmay.

Baca Juga :Abaikan Putusan Pengadilan, Gardu Induk Milik PT PLN Tual di "Sasi"
Baca Juga : Sasi Pada Gardu Induk Milik PT PLN Cabang Tual 'Dicabut'

Atas sikap PLN, dirinya menegaskan tidak akan lagi berkompromi dan mencabut “sasi” sampai pihak PLN menyelesaikan semua tuntutan sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Tual No.07/Pdt.G/2006/PN.TL  tanggal 23 April 2007 yang telah memenangkan dirinya selaku ahli waris.

“PLN harus bersikap arif terhadap saya karena sejak dari tahun enam puluh satu sampai dua ribu enam sekitar kurang lebih empat puluh lima tahun mereka telah menguasai objek saya, sampai tidak dilakukan, sasi tidak akan kami cabut,” Tegasnya. (MN_86).


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar