Marrin News

Abaikan Putusan Pengadilan, Gardu Induk Milik PT PLN Tual di "Sasi"

Raja Tual Djafar Tamher saat memediasi pertemuan antara Syalahudin Kabalmay bersama Manager PT PLN Tual
Raja Tual Djafar Tamher saat memediasi pertemuan antara Syalahudin Kabalmay bersama Manager PT PLN Tual 

Tual, Marrinnews.com.- Gardu Listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tual yang berada di jalan Pattimura Kota Tual akhirnya di "Sasi" (pemalangan secara adat) oleh Raja Tual Djafar Tamher bersama ahli Waris Syalahudin Kabalmay, Minggu (21/06/2020).

"Pemasangan tanda larangan secara adat atau sasi ini karena PT PLN Cabang Tual tidak melaksanakan putusan Pengadilan Negeri untuk membayar ganti rugi lahan yang telah di gunakan selama ini," Ujar Kabalmay kepada Marrinnews usai "sasi".

Syalahudin Kabalmay
Syalahudin Kabalmay


Dijelaskannya selaku ahli waris pemilik lahan yang telah digunakan PT PLN selama 46 tahun lewat Putusan Pengadilan Negeri Tual No.07/Pdt.G/2006/PN.TL  tanggal 23 April 2007 telah memenangkan pihaknya namun sampai saat ini PT PLN belum menjalankan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut.

"Seharusnya pihak PT PLN Cabang Tual melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tual, untuk membayar ganti rugi lahan yang diatasnya telah di bagun gardu dan mess bsgi karyawan PT PLN sehingga masalah ini tidak berlarut larut, namun kenyataaannya setelah putusan itu PLN hanya berdiam diri" ungkapnya.

"Dari satu pimpinan ke pimpinan yang lain, masalah ini tidak juga di selesaikan, saya ini masyarakat kecil jangan permainkan saya, karena kalau saya bertindak itu karena hak saya," Tambahnya.

Dirinya berharap PT PLN Cabang Tual dalam waktu dekat melaksanakan putusan, yaitu lahan seluas 1.742 m² dikembalikan kepada pimilik yang sah dan membayar ganti rugi atas lahan yang telah di gunakan selama 46 tahun (MN_86)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar