![]() |
Umar Ohoitenan Saat Mengikuti sidang Yudisium |
Tual,
Marrinnews.com.-Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar
Kei mengikuti Sidang Yudisium di Ruang Sidang, Fakultas Hukum Universitas
Assyafiah Jakarta Jalan Raya Jatiwaringin, Kota Bekasi ada pada
Jumat 15 Februari 2019.
Sidang Yudisium tersebut dilgelar setelah dirinya
menyelesaikan Skripsi dengan judul, "Peran Ormas Dalam Kehidupan
Masyarakat di Tinjau Dalam Perspektif UU No. 17 Tahun 2013".
Penguji dalam yudisium diantaranya Gamrah Mamang, SH.
MH. Dekan Fakultas Hukum, Slamat
Riyanto, SH MH dan Syarif Fadilah, SH.MH yang juga Kepala Prodi Hukum.
Setelah dicerca sejumlah pertanyaan selama
dua jam oleh tiga penguji, Umar Kei pria kelahiran Maluku Tenggara 17 Agustus 1978 itu mendapatkan nilai (A) atau
Sangat Memuaskan.
Saleh Kabakoran, SH, Kuasa Hukum FPMM kepada
wartawan mengatakan Umar Key dapat dengan "mudah" menekuni skripsi
sampai mengikuti ujian yudisium dikarenakan selain disiplin, profesional dan
kerja keras, juga judul yang diambil Umar Kei dalam skripsinya yakni
Undang-undang Keormasan No. 17 tahun 2013 merupakan bagian dari Aktifitas keseharianya
sebagai tokoh Pemuda Maluku dan Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku .
Setelah proses sidang yudisium ini maka
secara otomatis Umar Kei kini dapat menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) sebagai
lulusan Fakultas Hukum, Univ. Assyafiah, Jakarta. (MN_Team)
Editor : Ridwan Kalengkongan