Marrin News

Peroleh Nilai “A” Saat Yudisium, Umar Kei Resmi menyandang Gelar SH

Umar Ohoitenan Saat Mengikuti sidang Yudisium 

Tual, Marrinnews.com.-Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei mengikuti Sidang Yudisium di Ruang Sidang, Fakultas Hukum Universitas Assyafiah  Jakarta  Jalan Raya Jatiwaringin, Kota Bekasi ada pada Jumat 15 Februari 2019.

Sidang Yudisium tersebut dilgelar setelah dirinya menyelesaikan Skripsi dengan judul, "Peran Ormas Dalam Kehidupan Masyarakat di Tinjau Dalam Perspektif UU No. 17 Tahun 2013".

Penguji  dalam yudisium diantaranya Gamrah Mamang, SH. MH. Dekan Fakultas Hukum,  Slamat Riyanto, SH MH dan Syarif Fadilah, SH.MH yang juga Kepala Prodi Hukum.

Setelah dicerca sejumlah pertanyaan selama dua jam oleh tiga penguji, Umar Kei pria kelahiran Maluku Tenggara  17 Agustus 1978 itu mendapatkan nilai (A) atau Sangat Memuaskan.

Saleh Kabakoran, SH, Kuasa Hukum FPMM kepada wartawan mengatakan Umar Key dapat dengan "mudah" menekuni skripsi sampai mengikuti ujian yudisium dikarenakan selain disiplin, profesional dan kerja keras, juga judul yang diambil Umar Kei dalam skripsinya yakni Undang-undang Keormasan No. 17 tahun 2013 merupakan bagian dari Aktifitas keseharianya sebagai tokoh Pemuda Maluku dan Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku .


Setelah proses sidang yudisium ini maka secara otomatis Umar Kei kini dapat menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) sebagai lulusan Fakultas Hukum, Univ. Assyafiah, Jakarta. (MN_Team)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar