Marrin News

RPJMD Maluku Tenggara 2018-2023 Direvisi, Dua Aspek Ini Jadi Sebabnya

Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun menyampaikan sambutan secara virtual pada gelaran Musrenbang Perubahan RPJMD Maluku Tenggara tahun 2018-2023. FOTO/Dok. Prokopim Malra

Langgur, Marrinnews. com - Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018-2023, kini tengah diperbaharui atau direvisi. Langkah ini ditandai dengan pelaksanaaan Musrenbang yang digelar secara virtual, Kamis (21/1/2021).

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun dalam keterangan pers yang diterima Marrinnews. com, Jumat (22/1) mengatakan, revisi atas dokumen perencanaan pembangunan daerah dimungkinkan serta diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 342. 

Dalam Pasal 342 itu menyebutkan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila proses perumusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, substansi rumusan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atau terjadi perubahan mendasar.

Perubahan mendasar tersebut, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional. 

Lantas, aspek yang menjadi dasar pelaksanaan revisi RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara adalah sesuai hasil analisis perubahan lingkungan strategis yang meliputi aspek perubahan kebijakan nasional dan lingkungan. 

"Perubahan ini secara langsung maupun tidak langsung telah memenuhi poin ke-3 ketentuan Permendagri 86 sebagaimana saya sebutkan," tegas Thaher. 

Bupati merincikan, perubahan regulasi nasional sebagaimana dimaksudkan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menggantikan PP Nomor 58 tahun 2005 yang kemudian berdampak pada perubahan postur APBD. 

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2019-2024. Pada Pepres ini terdapat substansi rencana pembangunan nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku Tenggara (Mayor proyek jalan lingkar Kei Besar). Demikian juga dengan lokasi prioritas kawasan perbatasan yang perlu kebijakan diintegrasikan dalam rencana pembangunan daerah. 

Thaher menambahkan, Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Juga Permendagri 90 Tahun 2019 tentang kodefikasi program dan kegiatan. 

"Permendagri ini mengubah seluruh nomenklatur Program dan Kegiatan, sehingga RPJMD Maluku Tenggara yang masih menggunakan nomenklatur Program dan Kegiatan lama harus diperbarui," jelas dia

Selain regulasi di tingkat pusat, Thaher mengungkapkan bahwa terdapat pula perubahan regulasi di daerah. 

Di level Pemerintah Provinsi Maluku perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020 tentang RPJMD Provinsi Maluku 2019-2024. 

Sedangkan di Level Kabupaten Maluku Tenggara, penyesuaian pada substansi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang susunan OPD lingkup Pemkab Malra. 

"Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 itu mengakomodir beberapa perubahan dalam susunan OPD. Termasuk pembentukan OPD baru, diantaranya, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPBD) dan Dinas Kebudayaan," ujarnya 

"Berikutnya revisi RT/RW Kabupaten Maluku Tenggara. Substansi Revisi RT/RW harus dimasukan sebagai komponen penyesuaian dalam RPJMD," imbuh Thaher. 

Lebih lanjut, Orang nomor satu di negeri berjuluk Larvul Ngabal mengatakan, aspek lingkungan yang menjadi dasar utama pelaksanaan revisi RPJMD Kabupaten Malra 2018-2023 l, berhubungan erat dengan dampak pandemi Covid-19 yang menggerogoti dunia saat ini. 

Menurut Bupati MTH, pandemi Covid-19 telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan, termasuk juga kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal ini tentu berakibat pada koreksi yang terjadi pada target tujuan dan sasaran pembangunan. 

"Beberapa target indikator harus disesuaikan kembali, mengingat kondisi pandemi yang sangat menguras energi dan sumber daya sehingga kinerja untuk pencapaian target-target tersebut tidak optimal," bebernya. 

Hanubun menegaskan, perubahan RPJMD yang dilaksanakan itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan secara efektif dan efisien. 

"Forum musrenbang disaat ini, selain bertujuan menyerap aspirasi sebagai implementasi asas partisipatif, juga diharapkan menjadi ruang konsolidasi. Konsolidasi dimaksud meliputi, penyamaan persepsi, penguatan komitmen dan sinergi upaya percepatan pembangunan," tandas Bupati.

Untuk diketahui, dalam laporan panitia penyelenggara Musrembang perubahan RPJMD Malra yang diterima Marrinnews, menyebutkan juga bahwa rancangan awal perubahan RPJMD 2018-2023 sebelumnya telah disusun pada tahun 2020 kemarin. Sehingga saat ini tinggal di Musrembangkan saja. (Ghege) 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar