Marrin News

Sengketa Lahan PT. PLN Versus Ahli Waris, Kabalmay : Sertifikat HGB PT.PLN Tual Aspal


Salahudin Kabalmay
Marrin News Tual- Sidang sengketa lahan antara PT. PLN Cabang Tual Versus Ahli Waris Syalahudin Kabalmay pada Kamis (13/10) dengan agenda sidang Mediasi yang dipimpin Hatija Badui kembali ditunda, pasalnya Ketua Pengadilan Farid Sopamena yang juga selaku ketua Tim mediasi berhalangan hadir. 

“ Ketua tim mediasi yang juga ketua pengadilan Negri Tual berhalangan hadir hal ini karenakan beliau sedang mendampingi ketua pengadilan tinggi ambon dalam kunjungan ke Kabupaten kepulauan Aru,” ujar badui saat memimpin sidang.

Pantauan Marrinnews.com, mendengar sidang mediasi ditunda hingga tanggal 21 Oktober 2016, kabalmay merasa geram dan menyayangkan penundaan tersebut.

“ saya meninggalkan aktifitas disaumlaki guna mengahadiri sidang ini, saudara saudara saya juga hari ini hadir dan meninggalkan aktifitas keseharianya tapi ditunda lagi, ini tanah saya tapi PT. PLN membuat kami harus sibuk dan lelah,” Ujarnya Kabalmay.

Kabalmay juga mengancam akan absen pada persidangan berikutnya, hal ini mengingat dirinya harus kembali ke Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat guna menyelesaikan pekerjaan yang hingga kini terbengkalai lantaran harus mengahdiri persidangan.

Mendengar peryataan Kabalmay, Badui yang memimpin jalanya sidang mengatakan, soal tidak menghadiri sidang adalah hak, namun dirinya meminta untuk Kabalmay bisa menghadiri sidang berikutnya, hal ini sidang mediasi ada batas waktu yang telah diatur dalam Perundang undangan, setelah menjelaskan badui kemudian mengetuk palu dan menutup sidang.

“Selaku Hakim, soal pernayataan saudara  Kabalmay untuk tidak hadir pada sidang berikut adalah haknya namun saya ingatkan bahwa batas waktu mediasi hanya 40 hari” tegasnya.


Sertifikat Hak Guna Bangunan Milik PT. PLN Tual Aspal

Kabalmay usai persidangan kepada awak media mengatakan  serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 17 Tahun 1995 yang menjadi landasan Hukum oleh pihak PT PLN Tual untuk kembali mengguggat Ahli Waris justru tidak sah menurut hukum, karena sertifikat tersebut asli tapi palsu alias “Aspal”

“Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 17 Tahun 1995 yang dimiliki oleh PLN Tual merupakan sertifikat bodong,” ujar kabalmay di kediamnnya Kamis (13/10).

Pasalnya penerbitan HGB tidak memiliki alas hak dari Kepala Desa Tual yang juga berkedudukan sebagai Raja yang mana mengetahui hak ulayat adatnya.

“ Raja yang juga selaku Kepala Desa Tual telah saya temui, Raja mengatakan tidak pernah menandatangani atau memberikan alas hak kepada pertanahan dalam rangka penerbitan HGB pihak PT. PLN Tual, hal ini kan terbukti didalam surat permohonan HGB tidak ada tanda tangan Raja,” Beber Kabalmay.

Selain itu juga berdasarkan copian bukti risalah panitia pemeriksa tanah yang dimiliki Kabalmay menyebutkan bahwa dalam proses peninjauan terhadap objek tanah tidak ada Gambar situasi.

“ Ini kah aneh, aturan pertanahan yang mana yang mengatur soal tahapan dalam meninjau sebuah lokasi tanah, karena tercatat gambar situasi keluar pada tanggal 14 september 1995 Sementara pertanahan turun untuk meninjau lokasi pada tanggal 12 juli 1995, jadi harusnya gambar situasi duluan terbit baru ditinjau ini malah terbalik,” Ungkapnya.

Atas proses yang amburadul dan terkesan dipaksakan dirinya berencana akan mempolisikan pertanahan guna dimintai pertanggungjawabanya, Kabalmay juga telah menyurati pertanahan tual untuk tidak lagi memperpanjang serta membatalkan HGB Milik PT. PLN. 


Pertanahan Siap Menjadi Saksi Untuk Kabalmay

Terpisah, M Alfons saat di konfirmasi terkait HGB yang dimiliki oleh PLN, Dirinya mengatakan seritifikat HGB milik PT. PLN yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Maluku Tenggara merupakan produk tahun 1995 sehingga sertifikat HGB milik PT PLN Tual tersebut telah habis masa waktunya dan tidak bisa lagi diperpanjang juga tidak bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan.

“ jika masalah ini akan dibawah keranah Hukum maka kami siap untuk di hadirkan sebagai saksi dipengadilan untuk membela Kabalmay selaku pemilik tanah yang sah sesuai bukti yang ada” Tutupnya (TEAM) 


Editing : Iwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar