Marrin News

Protokoler Kesehatan

Berikut adalah daftar Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, sebagaimana dilansir dari Instagram Kemenkes RI.

 1. Jika Merasa Tak Sehat Masyarakat yang merasa tidak sehat dan mengalami gejala seperti demam, batuk/pilek, sakit tenggorokan, gangguan pernapasan, diimbau untuk beristirahat atau bila keluhan berlanjut, maka segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Yang harus dilakukan saat ke fanyankes yaitu: gunakan masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar serta tidak menggunakan transportasi massal atau umum. 

 2. Tenaga Kesehatan di Fasyankes Melakukan Screening Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 - Jika tidak memenuhi kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, maka akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan. - Jika memenuhi kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, maka akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan yang siap untuk penanganan didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (ADP). 

 3. Di RS Rujukan, Spesimen PDP Diambil untuk Pemeriksaan LAB dan Pasien Berada di Ruang Isolasi Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam. 

    Jika Negatif Jika hasilnya negatif, akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit. 

    Jika Positif - Dinyatakan sebagai penderita COVID-19 - Sampel akan diambil setiap hari - Akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut hasilnya negatif. 

 4. Jika Anda Sehat, Namun - Memiliki riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, maka lakukan self monitoring. - Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, maka segera lapor ke petugas kesehatan dan periksa ke fasyankes. 

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar