Marrin News

Ini Alasan Kabalmay Membongkar Paksa Gardu PT PLN pada Senin Besok

Syalahudin Kabalmay saat memasang palang digardu PLN yang terletak dijalan Pattimura Kora Tual
Syalahudin Kabalmay saat memasang palang digardu PLN yang terletak dijalan Pattimura Kora Tual


Oleh Iwan Kalengkongan | Marrin News

Tual, Marrinews.com.- Kembali menemui jalan buntu penyelesaian tanahnya, Syalahudin Kabalmay pastikan akan membongkar paksa gardu PT PLN Tual yang telah dibangun diatas tanahnya pada Senin (14/06/2021), hal tersebut dikatakan Kabalmay setelah tidak ada tindaklanjut pasca komunikasi melalui zoom bersama PLN Wilayah Maluku. 

"Mulai Dari zaman kepala PLN Tual masih ranting sampai dengan berstatus cabang Tual yang ada hanya janji tinggal janji," Sesal Syalahudin Kabalmay di Tual Jumat (11/06/2021).

Lebih lanjut kata dia, Terakhir pihaknya diundang oleh Kepala PT PLN Tual Alex Manuhua guna melakukan komunikasi bersama PT PLN wilayah Maluku melalui zoom dimana PLN wilayah telah berjanji setelah membaca putusan maka dalam sehari dua akan diinfokan namun hingga kini tak kunjung pihaknya dihubungi.

"Omong kosong apalagi ini, status hukum atas tanah telah memiliki hukum tetap, kami mengalah dengan harapan ada niat baik, tapi kalau seperti ini, saya pastikan akan membongkarnya," Tagasnya.

"Saya telah meminta kepada PLN Tual untuk segera memindahkan kabel digardu sebelum saya bongkar dan kami menunggu, tapi kalau tidak terpaksa kami putuskan sendiri dan membongkar gardu" Tambahnya.


sebelumnya di ketahui terkait dengan sidang perkara sengketa lahan antara  PT PLN Tual Versus Salahudin Kabalmay dkk selaku pihak penggugat dan PT PLN Persero Cabang Tual sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Tual di mana pada saat itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual dengan nomor 07/Pdt.G/2006/PN.TL  pada hari Senin tanggal 23 April 2007 yang di pimpin oleh Hakim Ketua Hj.Halidja Wally,SH. Hakim Anggota Hasanudin,SH.MH dan Andre Trisandy,SH panitera Pengganti Lorens Feninlambir dengan rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual memutuskan pihak Salahudin Kabalmay Dkk selaku penggugat menang atas pihak tergugat(PT PLN Tual) dalam perkara sengketa tersebut dengan putusan sebagai berikut –menyatakan para penggugat adalah ahli waris dari Ny Base Mandar (almarhum) dan para penggugat berhak atas tanah sengketa tersebut.-menyatakan Tergugat I (PT PLN Cabang Tual) dan Tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tenggara) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) yang merugikan penggugat-Menyatakan Sertifikat hak guna bangunan nomor 17 atas nama Tergugat I yang meliputi tanah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat-menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp 165.000.000(seratus enam puluh lima juta rupiah)-menghukum Tergugat 1 untuk menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong atau bila perlu dengan bantuan alat/keamanan Negara-menghukum Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan perkara tersebut-menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 815.000.000(delapan ratus lima belas ribu rupiah).

Setelah kalah PT PLN melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon atas putusan Pengadilan Negeri Tual  dan Pengadilan Tinggi memenangkan PT PLN Tual, Pada Tahun 2017 (setelah 10 tahun) PT PLN lalu meminta Pengadilan Negri untuk melakukan eksekusi tapi atas Eksepsi Kabalmay Pengadilan Negri Tual menerima Eksepsi Kabalmay dan kembali menolak permintaan PT PLN dengan mengeluarkan Putusan no 15/pdt.G/2016/PN Tul. 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar