Marrin News

Tindak Lanjut RDP, PMD Kota Tual Resmi Daftarkan 27 Motor

Pendaftaran STNK dan BPKB oleh Staf Dinas PMD Kota Tual di Kantor Lantas Polres, Senin (2/02/2020).


Tual, Marrinnews.com.- Menindaklanjuti hasil  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tual terkait Dugaan 27 kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan dokumen maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa (PMD) resmi mendaftarkan pengurusan  STNK dan BPKB hal tersebut  disampaikan Sekretaris PMD Kota Tual Ridwan Fadirubun usai mendaftar pada Senin, 2 Maret 2020.

Lebih lanjut ia mengatakan berkas yang didaftarkan diantaranya faktur belanja yang diterbitkan oleh PT. Yamaha Motor MFG beserta dokumen lainnya sebagai persyaratan penerbitan STNK dan BPKB di Bagian Lalu Lintas (Lantas) Polres Malra.

"nantinya berkas yang diserahkan oleh kami akan diteruskan ke Samsat Kabupaten Maluku Tenggara dan dispenda utk nantinya akan diterbitkan STNK" Jelasnya.

Baca Juga : Perangi Narkoba Wali Kota Minta Penegak Hukum Pumya Persepsi Sama

Faktur Kendaraan dari PT. Yamaha Indonesia Motor MFG 

Biaya yang disetor sambungnya, Untuk Pajak BPKB sebesar Rp. 45.735.159.(Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) sementara untuk biaya STNK sebesar Rp. 23.814.000.(Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Seratus Empat Belas Ribu Rupiah).

"Setelah disetor berdasarkan penjelasan untuk STNK paling lambat 3 hari pengurusan sehingga pada Kamis dipastikan sudah bisa diambil, untuk BPKB pengurusannya paling lambat 3 Bulan" Ungkapnya.

Kuitansi Penyetoran


Pengadaan 27 Kendaraan bermotor tersebut merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual Periode 2014 – 2019 yang bersumber dari dana APBD Tahun 2017. (MN_86)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar