Kadis Pendidikan Zein Renhoat S,Pd Saat menandatangani kesepakatan bersama BPOM |
Tual, Marrinnews.com.- Sebetulnya
pengawasan obat selama ini sudah dilakukan namun berdasarkan evaluasi itu
kurang efektif jadi Terbitlah inpres 3 tahun 2017 tentang peningkatan
efektivitas pengawasan obat dan makanan ini hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM) Propinsi Maluku Dra. Hariani Apt. kepada waratawan diaula Pemkot
pada Rabu (20/02/2019).
“untuk peningkatan
efektivitas selama ini pengawasan yang dilakukan itu terfragmentasi jadi
misalnya kami melakukan pengawasan sendiri nanti teman-teman perindag
sendiri Dinas Kesehatan sendiri pertanian sendiri padahal kita kalau bicara
saat obat dan makanan itu dari hulu ke hilir nya,” Jelasnya.
Dijelaskanya untuk
produk olahan itu dari premarket sebelum ke lapangan sudah dikawal BPOM, nanti
posmarketnya dilapangan baru melibatkan Dinas Kesehatan dan Perindag.
“ terus sekarang apa
kaitanya dengan hulunya yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan, bahan mentahnya kan
dari teman teman disitu,” Jelasnya.
Selama ini BPOM
dalam melakukan pengawasan yang bukan kewenanganya misalnya perizinan yang kewenangannya ada pada Pemda, BPOM hanya mengawasi produk nanti kalau ada
temuan yang tidak sesuai dengan standar BPOM merekomendasikan ke yang mengeluarkan
izin atau membuat regulasi.
“ selama ini rekomendasi BPOM tidak ditindaklanjuti makanya dengan adanya kegiatan ini yang
pertama kita mau menyamakan persepsi,” Terangnya.
Kedua sebaiknya dalam
melakukan pengawasan Obat dan Makanan ini harus dilakukan secara terpadu,
dikolaborasi dan bersinergi.
“Kan sudah ada
program masing-masing nanti tinggal kita gabung berkolaborasi tidak perlu
menciptakan kegiatan baru karena kita tahu kan pendanaan juga sekarang nih agak
sulit,” Terangnya.
Dengan berkolaborasi
pengawasan bisa lebih efektif dengan tujuan akhirnya melindungi masyarakat.
Hasil Pengawasan BPOM Di Tual Banyak Izin & Produk Expired
Menyoal hasil pengawasan Di Kota Tual orang Nomor satu di BPOM Maluku itu mengatakan, Produk ilegal untuk
Kota Tual tidak terlalu banyak, walaupun produk yang masuk dari luar Maluku diantaranya
surabaya dan Jakarta tidak lagi melalui ambon namun langsung menuju
pelabuhan Tual tetapi BPOM rutin melakukan pengawasan dilapangan.
“ posmarket
namanya jadi pemeriksaan barang adalah yang sudah pada distributor dan ritel ritel,”
Jelasnya.
FGD Terkait Inpres No 3 Tahun 2017. |
Selama ini yang
didapatkan adalah Pertama banyak yang nomor izin edarnya sudah mati (expired), apabilah
izin edarnya expired perusahaan itu harus mendaftar ulang produknya.
“ begitu dia
mendaftar ulang kita harus cek ulang sarana produksi nya apakah masih memenuhi
standar kesehatan atau tidak,” Jelasnya.
Kalau tidak memenuhi
standar sambungnya sanitasi terutama, itu bisa membahayakan keamanan produknya
karena produk itu setiap tahun akan dilakukan sampling tapi tidak untuk semua
produk.
“kita berdasarkan
analisis kita Random setelah itu kita
uji di laboratorium,” Jelasnya.
Kedua selain izin
edar, di Tual ini masih ditemukan produk yang expired hanya kalau kita lihat dan dievaluasi selama ini ada
kelalaian.
“ kalau kelalaian
kan misalnya dalam satu toko ada 2 item 3 kemasan 5 kemasan itu kan
ketidaksengajaan makanya kita biasanya melakukan pembinaan,” Rincinya.
Tetapi kalau sudah
berulang dalam jumlah besar itu berarti ada unsur kesengajaan, tindakan
yang diambil sudah pasti berbeda.
Selama ini BPOM mengutamakan
pembinaan dulu karena banyak juga yang kadang belum mengetahui, untuk itu dalam
melakukan pengawasan Obat dan Makanan ini tidak hanya aparatur Pemerintah tapi juga
pelaku usaha harus terlibat.
“mereka harus
mengerti supaya tidak menjual produk yang ilegal,” Pintanya.
Selain Pemerintah
dan pelaku usaha juga harus melibatkan masyarakat, untuk itu BPOM selalu
melakukan edukasi masyarakat termasuk pemberdayaan masyarakat desa untuk Gerakan
Keamanan Pangan Desa (GKPD) dimana warga Desa semuanya harus terlibat, paling tidak bisa
melindungi diri sendiri dan keluarganya.
“itu harusnya
terjadi multiplikasi, kami berharap sebetulnya untuk GKPD kedepan harus menjadi
bagian dari program Desa,” Ujarnya.
Sehingga Desa menjadi
Mandiri dimana sudah bisa memilah mana pangan yang boleh dikonsumsi oleh warga
desanya mana yang tidak boleh.
Baca juga:
https://www.marrinnews.com/2019/02/masyarakat-harus-terlindungi-dari.html
Baca juga:
https://www.marrinnews.com/2019/02/masyarakat-harus-terlindungi-dari.html
Menjadi Konsumen Yang Cerdas dengan Cek
KLIK & Peduli
Diakhir wawancara
Hariani berharap agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas, dengan Pertama melakukan Cek KLIK sebelum membeli sebuah Produk.
“ cek KLIK adalah
moto bagaimana masyarakat bisa mengecek Kemasan, cek Label, Cek Izin dan cek
Kadaluarsa, kalo secara pribadi atau orang perorang bisa melakukanya ini
sesuatu hal yang luar biasa,” Pujinya.
Kedua semua pihak
harus Peduli dimana ketika melihat toko yang menjual barang-barang yang sudah
rusak atau expired bisa langsung melapor ke Dinas terkait.
Sementara untuk Pemerintah
Kota Tual dirinya meminta komitmenya untuk tidak hanya di pertemuan yang saat
ini dilakukan, dimana hanya menyepakatinya dengan penandatanganan kerjasama kemudian
kembali pulang kerumah dan selesai. namun FGD harus memiliki dampak atau out come kemasyarakat, untuk itu masing masing harus
berperan sesuai fungsinya, mengingat BPOM hanya merekomendasi namun eksekusinya
ada pada dinas terkait.
“contoh misalnya kalau
kami melakukan uji dilapangan ada ikan diduga mengandung formalin, kami memakai
tes kit, Perindag juga bisa, dinas kesehatan juga bisa nanti yang menindaknya
siapa, yang mengeksekusi siapa, ya harus teman-teman di Dinas Perikanan,”
Jelasnya.
Badan POM tidak hanya
terus menerus melakukan pengawasan tapi diharapkan ada tindaklanjut atau eksekusi
dari Dinas terkait sehingga ada pengaruhnya dan dampak langsung terhadap Masyarakat
selaku konsumen yang dirugikan. (MN_86).
Editor : Ridwan Kalengkongan