Tim Safari Adat saat menuju Balai Desa Lebetawi guna sosialisasi |
Tual,
Marrinnews.com.- Safari Adat sebagai implementasi visi misi Kepala Daerah dalam
mewujudkan Kota Tual Beradat yang Ke-5 di Desa Lebetawi Kecamatan Dullah Utara berlangsung
di balai Desa pada Senin 26 Agustus 2019.
Pantauan media ini Wali Kota Adam Rahayaan
S,Ag. M,Si. bersama Raja Dullah Bayan Renuat, Kapitan Ohoitelvav M Saleh
Rengur, Raja Tuvle Hi Husein Tamher, Raja Ohoitahit Hi M, Saleh Reniwuryaan dan
Raja Yarbadan Hi Sodri Renhoran saat tiba disambut tarian adat serta
pengalungan bunga oleh perwakilan warga.
Dalam arahanya kepada Tokoh Adat, Tokoh
Agama, Tokoh Masyarakat, Pejabat Kepala Desa, BPD serta warga Desa Lebetawi yang
turut hadir Rahayaan mengatakan kehadiranya bersama para raja guna
mengembalikan peran raja dimana pernah memiliki peran yang cukup strategis dan
berpengaruh dalam menjaga kehidupan bermasyarakat, namun kini kondisi
tersebut mulai hilang karena terjadi pergeseran tata nilai, sopan santun, serta
tidak ada lagi yang menjadi panutan serta contoh dimasyarakat sehingga dikuatirkanya
akan menjadi masalah dikemudian hari.
“ untuk
itu saya bersama pak usman guna mengembalikan peran raja dan juga janji saat
kampanye maka kegiatan safari adat ini diprogramkan, selain itu kegiatan ini
guna mempersiapkan serta antisipasi dini sebelum masuk ke tahap pemilihan
kepala Desa,” Ujarnya.
Kapitan Ohoitelvav M Saleh Rengur saat pengalungan bunga oleh perwakilan warga Desa Lebetawi |
Menurutnya pembagian jabatan di Desa telah
diatur semuanya, baik itu sebagai orang
kay atau kepala Desa Imam serta jabatan lainya oleh leluhur yang harusnya
ditancapkan di dalam kalbu dan disadari bersama sehingga dalam memasuki Pilkades pentingnya
musyawarah mufakat yang dibangun di desa oleh marga yang memiliki hak sehingga kondisi di Desa dapat terjaga dan tetap kondusif.
“ Diharapkan kepada marga yang memiliki hak, para calon
sejak dini harus disiapkan terlebih dulu, baik itu SDM serta akhlak yang baik, juga memiliki trade record yang baik, pembawaan yang baik, tutur
kata, haruslah dimiliki baik itu seorang calon imam maupun Kepala Desa,” Pintanya.
Untuk itu dirinya meminta Kades sejak dini
harus mempersiapkan diri sesuai syarat yang telah diatur, serta memiliki Visi
misi yang sinergis dengan Pemerintah, selain
itu dirinya meminta masyarakat di Desa harus bisa menjemput Pilkades, karena Desa
merupakan tulang punggung pembangunan Kota Tual.
“ Saya bersama wakil meminta agar Warga Desa
bisa mendukung program Pemerintah Kota Tual dengan menciptakan kondisi desa
yang kondusif sebelum atau sesudah pilkades nantinya,” Harapnya.
Marga yang
berhak sebagai Kades Lebetawi Rengur – Renleeuw
Kapitan Ohoitelvav Muhamad Saleh Rengur dalam
arahanya mengatakan sejak dulu leluhur sudah menetapkan pembagian jabatan di Desa
labetawi dan terkait pencalonan Kepala Desa marga yang berhak mencalonkan diri adalah
Rengur – Renleuw.
Dirinya berharap dan meminta agar kedua marga
bisa duduk bersama guna bersepakat untuk siapa yang dicalonkan, kalo perlu bisa
mengusulkan calon tunggal, mengingat kehadiran Kepala Desa sebagai pemersatu
masyarakat, untuk itu dikembalikan kepada marga guna bisa bijak dalam
bermusyawarah.
Setelah arahan dari Kapitan Ohoitelvav
kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab, Turut hadir dalam kegiatan tersebut H.
Dullah Notanubun, Gufroni Rahanyamtel Kadis BPMPD, Ibrahim Tamher Kasat Pol PP,
Kepala Kesbangpol M Kabalmay, Staf Ahli Jamal Renhoat dan Kasubid Penanganan
Konflik Kesbangpol Salim Nuhuyanan.
Marga yang
berhak sebagai Kades Fiditan Raharusun – Sether
Sebelumnya Pada safari adat ke-4 yang
berlangsung di Desa Fiditan Kecamatan Dullah Utara Raja Baldu Hadat Bayan Renuat
menyampaikan rekomendasi raja hanya diberikan kepada marga yang memiliki hak
adat untuk maju sebagai bursa calon Kepala Desa.
" Saya mau bilang kalau hanya yang
memiliki hak untuk calon kepala desa, baru saya keluarkan rekomendasi dan kalau
bukan marga yang punya hak saya seng kasih rekomendasi," Kata Rat Baldu
pada Safari Adat Di Desa Fidatan Rabu, (21/8/2019).
Raja Baldu Hadat Bayan Renuat |
untuk Desa Fiditan sambungnya yang memiliki
Hak untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa hanya ada dua marga berdasarkan
sejarah adat yang telah diwariskan oleh leluhur yaitu marga Raharusun – Sether.
“ selain dua marga itu, apabila ada calon
dari marga lain maka saya pastikan tidak akan merekomendasi,” Tutupnya (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan