Marrin News

Safari Adat Di Lebetawi, Marga yang berhak dicalonkan Rengur - Renleeuw

Tim Safari Adat saat menuju Balai Desa Lebetawi guna sosialisasi 
Tual, Marrinnews.com.- Safari Adat sebagai implementasi visi misi Kepala Daerah dalam mewujudkan Kota Tual Beradat yang Ke-5 di Desa Lebetawi Kecamatan Dullah Utara berlangsung di balai Desa pada Senin 26 Agustus 2019.

Pantauan media ini Wali Kota Adam Rahayaan S,Ag. M,Si. bersama Raja Dullah Bayan Renuat, Kapitan Ohoitelvav M Saleh Rengur, Raja Tuvle Hi Husein Tamher, Raja Ohoitahit Hi M, Saleh Reniwuryaan dan Raja Yarbadan Hi Sodri Renhoran saat tiba disambut tarian adat serta pengalungan bunga oleh perwakilan warga.
 
Tim safari adat disambut tarian Adat
Dalam arahanya kepada Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pejabat Kepala Desa, BPD serta warga Desa Lebetawi yang turut hadir Rahayaan mengatakan kehadiranya bersama para raja guna mengembalikan peran raja dimana pernah memiliki peran yang cukup strategis dan berpengaruh dalam menjaga kehidupan bermasyarakat, namun kini kondisi tersebut mulai hilang karena terjadi pergeseran tata nilai, sopan santun, serta tidak ada lagi yang menjadi panutan serta contoh dimasyarakat sehingga dikuatirkanya akan menjadi masalah dikemudian hari.

“  untuk itu saya bersama pak usman guna mengembalikan peran raja dan juga janji saat kampanye maka kegiatan safari adat ini diprogramkan, selain itu kegiatan ini guna mempersiapkan serta antisipasi dini sebelum masuk ke tahap pemilihan kepala Desa,” Ujarnya.
Kapitan Ohoitelvav M Saleh Rengur saat pengalungan bunga oleh perwakilan warga Desa Lebetawi

Menurutnya pembagian jabatan di Desa telah diatur semuanya, baik itu sebagai orang kay atau kepala Desa Imam serta jabatan lainya oleh leluhur yang harusnya ditancapkan di dalam kalbu dan disadari bersama sehingga dalam memasuki Pilkades pentingnya musyawarah mufakat yang dibangun di desa oleh marga yang memiliki hak sehingga kondisi di Desa dapat terjaga dan tetap kondusif.

“ Diharapkan kepada marga yang memiliki hak, para calon sejak dini harus disiapkan terlebih dulu, baik itu SDM serta akhlak yang baik,  juga memiliki trade record yang baik, pembawaan yang baik, tutur kata, haruslah dimiliki baik itu seorang calon imam maupun Kepala Desa,” Pintanya.
 
Wali Kota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si.
Untuk itu dirinya meminta Kades sejak dini harus mempersiapkan diri sesuai syarat yang telah diatur, serta memiliki Visi misi yang sinergis dengan Pemerintah,  selain itu dirinya meminta masyarakat di Desa harus bisa menjemput Pilkades, karena Desa merupakan tulang punggung pembangunan Kota Tual.

“ Saya bersama wakil meminta agar Warga Desa bisa mendukung program Pemerintah Kota Tual dengan menciptakan kondisi desa yang kondusif sebelum atau sesudah pilkades nantinya,” Harapnya.

Marga yang berhak sebagai Kades Lebetawi Rengur – Renleeuw
Kapitan Ohoitelvav Muhamad Saleh Rengur dalam arahanya mengatakan sejak dulu leluhur sudah menetapkan pembagian jabatan di Desa labetawi dan terkait pencalonan Kepala Desa marga yang berhak mencalonkan diri adalah Rengur – Renleuw.

Dirinya berharap dan meminta agar kedua marga bisa duduk bersama guna bersepakat untuk siapa yang dicalonkan, kalo perlu bisa mengusulkan calon tunggal, mengingat kehadiran Kepala Desa sebagai pemersatu masyarakat, untuk itu dikembalikan kepada marga guna bisa bijak dalam bermusyawarah.

Setelah arahan dari Kapitan Ohoitelvav kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab, Turut hadir dalam kegiatan tersebut H. Dullah Notanubun, Gufroni Rahanyamtel Kadis BPMPD, Ibrahim Tamher Kasat Pol PP, Kepala Kesbangpol M Kabalmay, Staf Ahli Jamal Renhoat dan Kasubid Penanganan Konflik Kesbangpol Salim Nuhuyanan.

Marga yang berhak sebagai Kades Fiditan Raharusun – Sether
Sebelumnya Pada safari adat ke-4 yang berlangsung di Desa Fiditan Kecamatan Dullah Utara Raja Baldu Hadat Bayan Renuat menyampaikan rekomendasi raja hanya diberikan kepada marga yang memiliki hak adat untuk maju sebagai bursa calon Kepala Desa.

" Saya mau bilang kalau hanya yang memiliki hak untuk calon kepala desa, baru saya keluarkan rekomendasi dan kalau bukan marga yang punya hak saya seng kasih rekomendasi," Kata Rat Baldu pada Safari Adat Di Desa Fidatan Rabu, (21/8/2019).
Raja Baldu Hadat Bayan Renuat

untuk Desa Fiditan sambungnya yang memiliki Hak untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa hanya ada dua marga berdasarkan sejarah adat yang telah diwariskan oleh leluhur yaitu marga Raharusun – Sether.

“ selain dua marga itu, apabila ada calon dari marga lain maka saya pastikan tidak akan merekomendasi,” Tutupnya (MN_86)




Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar