Marrin News

Masyarakat harus Terlindungi dari Makanan dan Obat Berbahaya

Asisten 1 (satu) Pemerintah Kota Tual Maklon Ubra saat memberikan sambutan sekaligus membuka FGD di Aula Pemkot Tual pada Rabu (20/10/2019) 


Tual, Marrinnews.com.- Pemerintah Kota Tual bersama Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Provinsi Maluku menggelar Focus Group Discussion (FGD) Inpres no 3 tahun 2017 Evaluasi Gerakan Keamanan Desa (GKPD)  Tahun 2018 Dan Advokasi Program Pasar Aman Dari bahan Berbahaya tahun 2019 di Aula Pemkot pada Rabu 20 Februari 2019.

Sambutan Walikota Tual yang disampaikan Asisten 1 (satu) Bidang kesejahteraan Maklon Ubro mengatakan Keamanan pangan merupakan masalah yang banyak dihadapi oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Hal ini biasanya disebabkan adanya kontaminasi kimia dan penyakit serta berbagai bahan beracun di dalam makanan yang dikonsumsi.

“ Walaupun gizinya tinggi, rasanya lezat serta penampilannya menarik, namun bila tidak menyehatkan, makanan tersebut tidak ada artinya” Ujarnya.

 Sebab itu sambungnya, masyarakat perlu mendapat perlindungan yang cukup terhadap keamanan bahan pangan yang dikonsumsi, Dengan cara meningkatkan mutu pangan.

Disamping itu, Keamanan pangan merupakan karakteristik yang sangat penting dalam kehidupan, baik oleh produsen maupun konsumen.

“ Produsen harus tanggap bahwa kesadaran konsumen semakin tinggi sehingga menuntut perhatian yang lebih besar para aspek ini,” Pintanya.

Sebaliknya konsumen perlu mengetahui bagaimana cara menentukan dan mengkonsumsi makanan yang aman, bahan-bahan atau organisme yang mungkin terdapat didalam makanan dapat menimbulkan keracunan atau penyakit menular terdiri dari bahan kimia beracun misalnya beberapa bahan tambahan makanan, obat-obatan, logam dan pestisida.

 “Pemerintah harus bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan perlindungan konsumen, untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pihak usaha,” Tegasnya.

Dalam upaya peningkatan keamanan pangan, dimulai dari masyarakat di daerah pedesaan harus juga terlindungi terhadap obat dan makanan yang dikonsumsi.

“diharapkan kader desa dan komunitas desa dengan dukungan dan komitmen dari perangkat desa dan pimpinan daerah untuk menjadi desa mandiri pada tahun 2020 dan diharapkan berkesinambungan dalam pengawasan keamanan pangan di lingkungannya,” Jelasnya.

Menurutnya keamanan pangan tidak hanya menyentuh desa, tetapi juga mulai dari farm to table harus di jaga rantai keamanan pangannya. Pangan segar yang dihasilkan dari pertanian, perkebunan maupun kelautan perikanan yang akan didistribusikan dan diperjualbelikan di pasar. Badan POM Rl memiliki konsentrasi terhadap pengawasan pangan di pasar tradisional yang rawan terhadap cemaran bahan kimia berbahaya yang dilarang pada pangan yaitu formalin, boraks, rhodamin B dan metanol yellow.

“ Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya ini tentunya sangat merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” Tegasnya.

Diakhir sambutanya, dirinya berharap FGD Inpres No 3 Tahun 2017, Evaluasi GKPD serta Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di Kota Tual ini agar pimpinan SKPD, perangkat desa serta seluruh pemangku kepentingan di Kota Tual untuk menunjang kesuksesan dari kegiatan yang dilaksanakan ini, tidak saja hanya sebatas advokasi, tetapi juga hingga program ini berjalan secara berkesinambungan sehingga outcome yag diharapkan tercapai akan benar-benar maksimal. (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar