Asisten 1 (satu) Pemerintah Kota Tual Maklon Ubra saat memberikan sambutan sekaligus membuka FGD di Aula Pemkot Tual pada Rabu (20/10/2019) |
Tual, Marrinnews.com.- Pemerintah Kota
Tual bersama Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Provinsi Maluku menggelar Focus
Group Discussion (FGD) Inpres no 3 tahun 2017 Evaluasi Gerakan Keamanan Desa
(GKPD) Tahun 2018 Dan Advokasi Program
Pasar Aman Dari bahan Berbahaya tahun 2019 di Aula Pemkot pada Rabu 20 Februari
2019.
Sambutan Walikota
Tual yang disampaikan Asisten 1 (satu) Bidang kesejahteraan Maklon Ubro
mengatakan Keamanan pangan merupakan masalah yang banyak dihadapi oleh
negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Hal ini biasanya disebabkan adanya
kontaminasi kimia dan penyakit serta berbagai bahan beracun di dalam makanan
yang dikonsumsi.
“ Walaupun gizinya
tinggi, rasanya lezat serta penampilannya menarik, namun bila tidak
menyehatkan, makanan tersebut tidak ada artinya” Ujarnya.
Sebab itu sambungnya, masyarakat perlu
mendapat perlindungan yang cukup terhadap keamanan bahan pangan yang
dikonsumsi, Dengan cara meningkatkan mutu pangan.
Disamping itu,
Keamanan pangan merupakan karakteristik yang sangat penting dalam kehidupan,
baik oleh produsen maupun konsumen.
“ Produsen harus
tanggap bahwa kesadaran konsumen semakin tinggi sehingga menuntut perhatian yang
lebih besar para aspek ini,” Pintanya.
Sebaliknya
konsumen perlu mengetahui bagaimana cara menentukan dan mengkonsumsi makanan
yang aman, bahan-bahan atau organisme yang mungkin terdapat didalam makanan
dapat menimbulkan keracunan atau penyakit menular terdiri dari bahan kimia
beracun misalnya beberapa bahan tambahan makanan, obat-obatan, logam dan
pestisida.
“Pemerintah harus bertanggung jawab atas
pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan perlindungan konsumen, untuk menjamin
diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban
konsumen dan pihak usaha,” Tegasnya.
Dalam upaya
peningkatan keamanan pangan, dimulai dari masyarakat di daerah pedesaan harus
juga terlindungi terhadap obat dan makanan yang dikonsumsi.
“diharapkan kader
desa dan komunitas desa dengan dukungan dan komitmen dari perangkat desa dan
pimpinan daerah untuk menjadi desa mandiri pada tahun 2020 dan diharapkan
berkesinambungan dalam pengawasan keamanan pangan di lingkungannya,” Jelasnya.
Menurutnya keamanan
pangan tidak hanya menyentuh desa, tetapi juga mulai dari farm to table harus di
jaga rantai keamanan pangannya. Pangan segar yang dihasilkan dari pertanian,
perkebunan maupun kelautan perikanan yang akan didistribusikan dan
diperjualbelikan di pasar. Badan POM Rl memiliki konsentrasi terhadap
pengawasan pangan di pasar tradisional yang rawan terhadap cemaran bahan kimia
berbahaya yang dilarang pada pangan yaitu formalin, boraks, rhodamin B dan
metanol yellow.
“ Keberadaan
pangan yang mengandung bahan berbahaya ini tentunya sangat merugikan dan membahayakan
kesehatan masyarakat,” Tegasnya.
Diakhir sambutanya, dirinya berharap FGD Inpres No 3 Tahun 2017, Evaluasi GKPD serta Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di Kota Tual ini agar pimpinan SKPD, perangkat desa serta seluruh pemangku kepentingan di Kota Tual untuk menunjang kesuksesan dari kegiatan yang dilaksanakan ini, tidak saja hanya sebatas advokasi, tetapi juga hingga program ini berjalan secara berkesinambungan sehingga outcome yag diharapkan tercapai akan benar-benar maksimal. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan