Kajari Tetapkan Mantan Kadis Sebagai Tersangka
![]() |
Kasi Intel I Ketut Hasta Dana. SH.MH |
Tual,MN.-Kejaksaan
Negeri Maluku Tenggara (Malra) telah menetapkan Mantan Kepala Kantor BPMPD Kota
Tual Sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemilihan dan pelantikan
Kepala Desa Kota Tual Tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri Malra melalui Kasi
Intel I Ketut Hasta Dana SH.MH kepada wartawan mengatakan pihak Kejaksaan
Negeri telah menetapkan Satu Tersangka dalam kasus tersebut berinsial “FK”.
"Iya kita telah menetapkan satu
Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Pilkades Kota Tual berinisial “FK”
jadi kita akan percepat kasusnya hingga ke tahap pelimpahan di pengadilan
Tipikor Ambon", ungkapnya kepada wartawan belum lama ini.
Hasta Dana menyampaikan Kasus Dugaan Korupsi
penyalagunaan Dana Pelantikan dan Pemilihan Kepala Desa Kota Tual Tahun 2011
akan di percepat sehinga dalam waktu dekat bisa sampai ke tahap penuntutan.
Dikatakannya atas kasus tersebut “FK” di
sangka melanggar pasal 2 ayat (1) Junto pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang
nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP
dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
Sebelumnya diketahui “FK” merupakan mantan
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kota Tual pada tahun
2011 dimana pada saat itu melalui Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Kota
Tual Azis Reliubun merencanakan Program Pemilihan dan pelantikan Kepala
Desa se Kota Tual, yang akhirnya disetujui dan di masukkan dalam DPA Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) BPMPD Kota Tual Tahun 2011, sebesar Rp
770.475.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang
diperuntukan bagi 26 Desa di Empat Kecamatan dalam Lingkup Pemerintahan Kota
Tual, namun hanya dilaksanakan pada 12 Desa hingga akhir tahun anggaran 2011
masih terdapat 14 Desa yang belum terlaksana program dan kegiatan tersebut,
anehnya dana sisa dari 14 Desa itu ludes terpakai.
Lebih menyedihkan laporan pertanggungjawaban tersebut
dalam pelaksanaan program dan kegiatan itu terealisasi 100% hal ini
mengakibatkan indikasi penyalagunaan Keuangan Negara Ratusan juta Rupiah, sehingga
melalui keberhasilan Operasi Intelejen Yustisial dengan nomor: R-OPSIN-01/S.1.13/Dek.3/10/2016
pada tanggal 3 Oktober 2016 Kasus tersebut masuk ke tahap penyelidikan penyidik
Kejari Malra, dalam proses penyelidikan dan dari penyesuaian keterangan saksi
dan barang bukti penyidik meningkatkan Kasus itu ke tahap penyidikan pada
tanggal 17 November 2016 dengan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maluku
Tenggara dengan nomor :Print-736/S.1.13/Fd.1/11/2016 Dan kemudian Penyidik
menetapkan mantan Kepala Badan BPMPD Kota Tual “FK” Sebagai Tersangka.(MN_007)
Editor : Ridwan Kalengkongan