Marrin News

Dugaan Korupsi Dana Pilkades Kota Tual

Kajari Tetapkan Mantan Kadis Sebagai Tersangka 

Kasi Intel I Ketut Hasta Dana. SH.MH
Tual,MN.-Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra) telah menetapkan Mantan Kepala Kantor BPMPD Kota Tual Sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemilihan dan pelantikan Kepala Desa Kota Tual Tahun 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri Malra melalui Kasi Intel I Ketut Hasta Dana SH.MH kepada wartawan mengatakan pihak Kejaksaan Negeri telah menetapkan Satu Tersangka dalam kasus tersebut berinsial “FK”.

"Iya kita telah menetapkan satu Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Pilkades Kota Tual berinisial “FK” jadi kita akan percepat kasusnya hingga ke tahap pelimpahan di pengadilan Tipikor Ambon", ungkapnya kepada wartawan belum lama ini.

Hasta Dana menyampaikan Kasus Dugaan Korupsi penyalagunaan Dana Pelantikan dan Pemilihan Kepala Desa Kota Tual Tahun 2011 akan di percepat sehinga dalam waktu dekat bisa sampai ke tahap penuntutan.

Dikatakannya atas kasus tersebut “FK” di sangka melanggar pasal 2 ayat (1) Junto pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

Sebelumnya diketahui “FK” merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kota Tual pada tahun 2011 dimana pada saat itu melalui Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Kota Tual Azis Reliubun merencanakan Program Pemilihan dan pelantikan Kepala Desa se Kota Tual, yang akhirnya disetujui dan di masukkan dalam DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) BPMPD Kota Tual Tahun 2011, sebesar Rp 770.475.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang diperuntukan bagi 26 Desa di Empat Kecamatan dalam Lingkup Pemerintahan Kota Tual, namun hanya dilaksanakan pada 12 Desa hingga akhir tahun anggaran 2011 masih terdapat 14 Desa yang belum terlaksana program dan kegiatan tersebut, anehnya dana sisa dari 14 Desa itu ludes terpakai.

Lebih menyedihkan laporan pertanggungjawaban tersebut dalam pelaksanaan program dan kegiatan itu terealisasi 100% hal ini mengakibatkan indikasi penyalagunaan Keuangan Negara Ratusan juta Rupiah, sehingga melalui keberhasilan Operasi Intelejen Yustisial dengan nomor: R-OPSIN-01/S.1.13/Dek.3/10/2016 pada tanggal 3 Oktober 2016 Kasus tersebut masuk ke tahap penyelidikan penyidik Kejari Malra, dalam proses penyelidikan dan dari penyesuaian keterangan saksi dan barang bukti penyidik meningkatkan Kasus itu ke tahap penyidikan pada tanggal 17 November 2016 dengan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dengan nomor :Print-736/S.1.13/Fd.1/11/2016 Dan kemudian Penyidik menetapkan mantan Kepala Badan BPMPD Kota Tual “FK” Sebagai Tersangka.(MN_007)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar