Marrin News

PN Tinggi Menangkan Banding PT. PLN Tual.

Kabalmay : Diduga Ada Konspirasi Atas Putusan Banding

Tampak Salah Satu Bangunan milik PT.PLN  Tual
diatas objek sengketa. 
Tual- Hasil Banding PT. Perusahan Listrik Negara (PLN) Tual di Pengadilan Tinggi Ambon diragukan Ahli waris salahudin Kabalmay, Kabalmay bahkan menduga ada konspirasi dalam putusan tersebut hal ini dikarenakan dalam gugatan banding Pihak Penggugat (PT.PLN Tual Red) hanya menggunakan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diketahui sudah kadaluarsa hal tersebut dikatakan Salahudin Kabalmay kepada wartawan dikediamanya Kamis (29/09).

Lebih Lanjut Kabalmay mengatakan selain dirinya tidak mengetahui adanya upaya banding, hasil putusan banding tidak pernah diterimanya dari pengadilan setempat, dirinya baru mengetahuinya dari hasil copian putusan dari salah satu kerabatnya.

(Baca: PT. PLN Menang Banding di PN Tinggi)

"Saya baru mengetahui kalau PLN lakukan banding,itupun setelah saya menerima foto copy Salinan keputusan tersebut dari orang lain,bukan dari pengadilan"katanya

Atas prosedur hukum yang membingungkan dirinya mengaku sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Maluku karena tidak memberikan keadilan bagi keluarganya.

’’Berdasarkan bukti apa pihak Tergugat (PLN-red) bisa menang di Pengadilan Tinggi Ambon, sedangkan mereka  tidak memiliki satupun bukti kepemilikan lahan yang sah, pihak PLN Tual hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 07 dan  bukan sertifikat sehingga disinyalir keputusan ini  sarat dengan kepentingan,’’ ujarnya.

Dijelaskanya Dari bukti-bukti kepemilikan lahan dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang memenangkan dirinya selaku penggugat melalui Putusan Pengadilan Negeri Tual dengan nomor 07/Pdt.G/2006/PN.TL, tidak mungkin pihak tergugat (PT.PLN Tual) pada waktu itu dapat menang di Pengadilan Tinggi Ambon, namun kenyataannya justru terbalik, sehingga kuat dugaan ada Konspirasi antara pihak tergugat dengan Oknum PN Tinggi Ambon.

Atas Fakta tersebut dirinya meminta kepada Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial agar menindak tegas Mafia Peradilan yang ada di Pengadilan Tinggi Ambon agar citra Lembaga Peradilan tidak dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung Jawab.

sebelumnya di ketahui terkait dengan sidang perkara sengketa lahan antara  PT PLN Tual Versus Salahudin Kabalmay dkk selaku pihak penggugat dan PT PLN Persero Cabang Tual sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Tual di mana pada saat itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual dengan nomor 07/Pdt.G/2006/PN.TL  pada hari Senin tanggal 23 April 2007 yang di pimpin oleh Hakim Ketua Hj.Halidja Wally,SH. Hakim Anggota Hasanudin,SH.MH dan Andre Trisandy,SH panitera Pengganti Lorens Feninlambir dengan rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual memutuskan pihak Salahudin Kabalmay Dkk selaku penggugat menang atas pihak tergugat(PT PLN Tual) dalam perkara sengketa tersebut dengan putusan sebagai berikut –menyatakan para penggugat adalah ahli waris dari Ny Base Mandar (almarhum) dan para penggugat berhak atas tanah sengketa tersebut.-menyatakan Tergugat I (PT PLN Cabang Tual) dan Tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tenggara) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) yang merugikan penggugat-Menyatakan Sertifikat hak guna bangunan nomor 17 atas nama Tergugat I yang meliputi tanah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat-menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp 165.000.000(seratus enam puluh lima juta rupiah)-menghukum Tergugat 1 untuk menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong atau bila perlu dengan bantuan alat/keamanan Negara-menghukum Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan perkara tersebut-menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 815.000.000(delapan ratus lima belas ribu rupiah).

Setelah Kalah Tergugat 1 kemudian dari fakta putusan Pengadilan Negeri Tual ini terbalik ketika  melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon atas putusan Pengadilan Negeri Tual  yang akhirnya di putus di Pengadilan Tinggi Ambon tanpa di hadiri kedua kubu yang bersengketa pada tanggal 2 November 2017 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon H.Almunar A.Saidi SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, Hakim Anggota S.Parhusip SH.MH dan A.A Anom.H, SH dan Panitera pengganti Dantje Selsily,SH yang Memenangkan pihak PT. PLN Cabang Tual (Penggugat). (Team)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar