Marrin News

PT. PLN Menang Banding Di PN Tinggi, Kabalmay : Kami Tidak Tau Kalau Ada Banding



Objek Sengket Yang Terletak Jln. Pattimura Tual
Tual, Marrinnews.com.- Putusan Pengadilan Negeri Tual No.07/Pdt.G/2006/PN.TL  tanggal 23 April 2007 tentang Perkara Perdata yang memenangkan Syalahudin Kabalmay Dkk sebagai  (Penggugat) melawan Kepala PT PLN (Persero) Cabang Tual dkk  sebagai (Tergugat) berbuntut panjang.

Setelah kalah di Pengadilan Negri Tual, PT. PLN Tual menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Ambon dimana mengabulkan memori banding Pihak PT. PLN selaku Penggugat terhadap Syalahudin Kabalmay selaku Tergugat melalui putusan Banding yang di tertanggal 10 september 2008.

Pantauan Marrinnews.com sidang gugatan PT PLN Terhadap Syalahudin Kabalmay atas hasil putusan banding, Didepan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual Farid SH Kamis (22/9), Kabalmay mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa PLN telah melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi, hal ini mengingat salinan putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi tidak pernah diterimanya selaku pihak yang bersengketa.

“setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual tanggal 23 April 2007 dimana telah memenangkan saya selaku penggugat,  maka  sejak tahun 2007 saya telah menempati tanah saya yang mana telah dibangun gedung Kantor PLN Tual Tanpa ada gangguan dari pihak manapun,” Jelasnya.

“sudah 10 tahun ini saya menempati tanah ini dan itu tidak ada gangguan dari pihak manapun, karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tual itu telah memenangkan saya karena pembuktian berupa surat dan saksi-saksi yang saya hadirkan semuanya mengetahui menerangkan bahwa tanah tersebut milik keluarga kami, ”Tambahnya.

Menurutnya Putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang telah memenangkan pihak PLN Tual tersebut sangat dihargainya karena sebagi warga Negara dirinya tetap menghormati namun Pihak Pengadilan Tinggi di harapkan agar meninjau kembali putusan tersebut.

“ tidak satupun bukti atau saksi yang membenarkan bahwa Tanah tersebut menjadi hak milik atau Aset PT PLN Persero cabang Tual karena yang ada pada PT PLN Persero Cabang Tual hanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bukan hak milik atas tanah sepeninggalan orang tua saya,’’ungkapnya.

Sertifikat HGB tersebut sambungnya, sudah kadaluarsa dan tidak bisa di perpanjang, atas fakta tersebut, Pengadilan Tinggi dinilai telah menzolimi haknya, karena selama 10 Tahun mendiami lahan tersebut dirinya telah membayar Pajak Bumi Bangunan.


Syalahudin Kabalmay
’’saya atas nama perwakilan dari keluarga merasa hak kami di zolimi, karena Hak Kepemilikan keluarganyan atas  tanah tersebut di gugurkan hanya berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang di miliki pihak PLN Tual padahal sudah sepuluh tahun kami telah membayar pajak kepada Negara atas tanah tersebut,” Ungkapnya ambil menunjukan bukti pembayaran Pajak Banunan kepada awak media.

“hingga kini bukti pembayaran pajak selama sepulu tahun masi tersimpan  serta surat pelepasan hak dari tahun 45 yang menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarganya hingga kini masih ada beserta buktinya,’’ Ujarnya.

Kabalmay juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kuasa Hukum PT. PLN Tual   Abdul Halik Roroa SH, hal ini dikarenakan memaksakan eksekusi atas objek sengketa padahal putusan memori banding tidak ada perintah untuk melakukan eksekusi.  

“ saya sangat menyayangkan Kuasa Hukum PT. PLN Abdul halik Roroa SH yang di duga pernah ke Panitera Pengadilan Negeri Tual untuk meminta agar segera dilakukan eksekusi atas obyek sengketa terkait putusan memori Banding Pengadilan Tinggi Maluku pada hal di dalam amar putusan majelis jakim pengadilan tinggi tersebut tidak ada perintah untuk eksekusi atau mengosongkan rumah,” Sesalnya.

Atas putusan tersebut Kabalmay menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak akan pernah mundur dalam memperjuangkan haknya atas tanah Adat yang menjadi objek sengketa.

“saya dan keluarga besar akan berjuang mempertahankan hak kami (tanah adat peninggalan orang tua) ini sampai titik darah penghabisan, dan ini tidak main-main,” Tegasnya.

Dirinya berharap agar semua instansi agar bersikap objektif, mengingat  tanah yang telah diserobot PLN Tual adalah tanah adat yang menjadi milik keluarganya dimana penguasaan dan kepemilikan diakui oleh Pemerintah Desa Tual, Tokoh adat, tokoh masyarakat dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Tual.(Ivo)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar