Penulis | Editor: Gery
Ngamel
TUAL, MARRINnews.com –
Penjabat Walikota Tual Akhmad Yani Renuat mengatakan, ada tiga aspek ASN netral
dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu)
Hal ini disampaikan oleh, Pj Walikota Tual saat membuka
pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasi Bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkot Tual di Aula Kantor Walikota Tual, Senin
(4/12/2023).
Dijelaskan, ada 3 aspek yang patut dicermati oleh ASN untuk
tetap Netral pada Pemilu 2024 yakni tanggung jawab sebagai pelayan public. Maka
ASn tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang-perorang atau kelompok
tertentu, ASN sebagai pengayom masyarakat dan tidak terjebak dalam sirkulasi
politik kekuasaan.
Selanjutnya, ASN Merupakan Objek Pengawasan, isu netralitas ASN
menjadi objek pengawasan tidak hanya oleh BAWASLU, tetapi juga oleh Komisi ASN
dan masyarakat umumnya.
Lalu terkait kewenangan dan keekuasaan, lanjut kata Renuat, ASN
dengan kewenangan dan kekuasan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi
dan mempengaruhi, serta sangat berpotensi melakukan aktifitas yang dapat
menguntuntungkan dan atau merugikan pihak tertentu.
Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan Pemilu ditekankan adanya
azas netralitas guna menjamin orientasi pelayanan public yang baik dan
berkualitas, hak dan kewajiban politik warga Negara secara seimbang sesuai
norma dan kidah demokrasi yang berlaku dalam Negara kesatuan Republik
Indonesia.
Pasalnya, kata Pj Walikota, selain pasal-pasal yang disebutkan
dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanahkan kepada pemerintah
tentang bentuk bantuan dan fasilitasi penyelenggaraan pemilu, disana juga
ditekankan terjaminnya netralitas ASN.
Penegasan terhadap hal ini, telah diterbitkan Surat Keputusan
bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua ASN dan Ketua
BAWASLU tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam
penyelenggaraan pemiihan umum dan pemilu, dan lebih spesifik adalah
dikeluarkannya Surat Edaran Menpan RB nomor 18 tahun 2024 tentang netralitas
bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan suami atau istri sebagai calon
kontestan pada pemilu dan pemilukada.
Merespons hal dimaksud, Pemerintah Kota Tual telah melakukan
Apel Akbar pengucapan ikrar Netralitas ASN, dan penandatanganan Pakta
Integritas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, dan telah membentuk tim
evaluasi dan penindak netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024 dan
akan mengkonsultasikan prosedur dan tata kerja secara teknis di Menpan RB, dan
Komisi ASN di Jakarta.
“Bawaslu Propinsi Maluku menyelenggarakan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi ASN dilingkup Pimpinan OPD Kota Tual, yang diharapkan secara berjenjang disosialisasikan ke seluruh ASN yang berada diwilayah hukum pemerintah Kota Tual,” pungkasnya.