Marrin News

Pj Wali Kota Tual Bicara Soal Netralitas ASN di Pemilu 2024

 


Penulis | Editor: Gery Ngamel

TUAL, MARRINnews.com – Penjabat Walikota Tual Akhmad Yani Renuat mengatakan, ada tiga aspek ASN netral dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu)

Hal ini disampaikan oleh, Pj Walikota Tual saat membuka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasi Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkot Tual di Aula Kantor Walikota Tual, Senin (4/12/2023).

Dijelaskan, ada 3 aspek yang patut dicermati oleh ASN untuk tetap Netral pada Pemilu 2024 yakni tanggung jawab sebagai pelayan public. Maka ASn tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang-perorang atau kelompok tertentu, ASN sebagai pengayom masyarakat dan tidak terjebak dalam sirkulasi politik kekuasaan.

Selanjutnya, ASN Merupakan Objek Pengawasan, isu netralitas ASN menjadi objek pengawasan tidak hanya oleh BAWASLU, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat umumnya.

Lalu terkait kewenangan dan keekuasaan, lanjut kata Renuat, ASN dengan kewenangan dan kekuasan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta sangat berpotensi melakukan aktifitas yang dapat menguntuntungkan dan atau merugikan pihak tertentu.

Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan Pemilu ditekankan adanya azas netralitas guna menjamin orientasi pelayanan public yang baik dan berkualitas, hak dan kewajiban politik warga Negara secara seimbang sesuai norma dan kidah demokrasi yang berlaku dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.

Pasalnya, kata Pj Walikota, selain pasal-pasal yang disebutkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanahkan kepada pemerintah tentang bentuk bantuan dan fasilitasi penyelenggaraan pemilu, disana juga ditekankan terjaminnya netralitas ASN.

Penegasan terhadap hal ini, telah diterbitkan Surat Keputusan bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua ASN dan Ketua BAWASLU tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemiihan umum dan pemilu, dan lebih spesifik adalah dikeluarkannya Surat Edaran Menpan RB nomor 18 tahun 2024 tentang netralitas bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan suami atau istri sebagai calon kontestan pada pemilu dan pemilukada.

Merespons hal dimaksud, Pemerintah Kota Tual telah melakukan Apel Akbar pengucapan ikrar Netralitas ASN, dan penandatanganan Pakta Integritas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, dan telah membentuk tim evaluasi dan penindak netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024 dan akan mengkonsultasikan prosedur dan tata kerja secara teknis di Menpan RB, dan Komisi ASN di Jakarta.

“Bawaslu Propinsi Maluku menyelenggarakan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi ASN dilingkup Pimpinan OPD Kota Tual, yang diharapkan secara berjenjang disosialisasikan ke seluruh ASN yang berada diwilayah hukum pemerintah Kota Tual,” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar