Marrin News

Renuat Buka Ruang Besar untuk Pengaduan Masyarakat


Penulis | Editor: Gery Ngamel

TUAL, MARRINnews.com - Penjabat Wali Kota Tual, A. Yani Renuat mengatakan, pengaduan pelayanan publik merupakan wujud partisipasi masyarakat untuk kemajuan daerah.

Hal itu disampaikannya disela-sela kegiatan Pendatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tual dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) tentang sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tual, Selasa (14/11/2023).

”Kita selalu dituntut untuk bekerja secara cepat dan baik agar kita bisa keluar dari arah yang tertinggal ke arah yang lebih maju, kalau kritikan dari masyarakat terkait pelayanan publik itu baik untuk kemajuan pemerintahan,“ kata Renuat.

Selain itu, penyelenggara wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengaduan pengelolaan secara berkala dan hasil pemantauan serta evaluasi wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Penyelesaian setiap pengaduan yang diterima harus dilaksanakan secara cepat, tepat, teratur, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Renuat menjelaskan, pengaduan pelayanan publik yang baik tidak hanya memperkuat partisipasi masyarakat tetapi lebih dari itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan.

Seharusnya, lanjut Renuat, penyelenggara pelayanan dapat memahami dan menerapkan secara sungguh-sungguh semua ketentuan yang berlaku dalam pelayanan pengaduan publik sebagai cerminan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk melayani masyarakatnya.

”Nota Kesepakatan yang ditandatangani hari ini, bermaksud untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama pada masing-masing perangkat daerah, dengan melakukan percepatan administrasi, pertukaran informasi, pencegahan maladministrasi,“ tandas Renuat.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar