Marrin News

DPRD dan Pemkab Malra Tetapkan Ranperda APBD 2024

Penandatangan berita acara paripurna penetapan Ranperda APBD Malra 2024, Rabu (29/11/2023). Foto: istimewa.


Penulis | Editor: Gery Ngamel

MALUKU TENGGARA, MARRINnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menyetujui dan menetapkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024.

Penetapan dilakukan dalam Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Malra, Rabu (29/11/2023) Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Malra Minduchri Koedoeboen.

Penjabat Bupati Malra Jasmono dan Pimpinan OPD juga hadir dalam peripurna tersebut.

Jasmono dalam sambutannya menjelaskan, persetujuan bersama Pemda dan DPRD terhadap Ranperda APBD adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (Pasal 106).

Dalam pasal dimaksud secara eksplisit menyebutkan kewajiban pelaksanaan persetujuan antara pemerintah dan DPRD masimal 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

"Kita bersyukur karena proses pembahasan APBD 2024 dapat dilaksanakan tepat waktu. Ini adalah hasil dari komunikasi, kordinasi dan kolaborasi yang baik antara Pemda dan DPRD," kata Jasmono.

Lebih lanjut, ia menyebut dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan hal yang biasa.

"Saya yakin, dinamika tersebut diletakan  dan diarahkan untuk memajukan daerah dan bagi kepentingan masyarakat," pungkas Jasmono.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar