Marrin News

Kabag Hukum Tual Akan Polisikan Warga yang Sasi Kantor Camat


Penulis | Editor: Gery Ngamel

TUAL, MARRINnews.com - Kepala Bagian Hukum (Kabag hukum) Pemerintah Kota (Pemkot) Tual Abdul Kadir Reniuryaan mengancam Polisikan sejumlah warga yang melakukan pemalangan atau pemasangan tanda larangan adat kei (Sasi) di Kantor Kecamatan Tayando-Tam itu.

”Saya harap agar oknum-oknum yang melakukan pemalangan atau sasi itu dalam waktu dekat segera buka kalau tidak kita akan ambil tindakan hukum dengan melaporkan ke Polisi,” kata Reniuryaan di Tual, Jumat (13/10/2023).

Menurutnya, tindakan pemalangan oleh sejumlah warga Tayando Yamtel dinilai sebagai penyerobotan. Pasalnya, lahan itu merupakan aset Pemerintah Kota Tual.

”Pemalangan itu dinilai penyerobotan, karena mereka masuk di wilayah orang, yang bukan punya hak meraka,” tegas Reniuryaan.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada para pihak yang melakukan pemasangan sasi untuk segera melepasakannya sebelum hal ini dibawah ke rana hukum.

”Yang memasang itu adalah masyarakat, maka kita melakukan pendekatan persuasif dulu, kalau tidak ada niat baik untuk buka maka langkah hukum akan ditempuh,” tandasnya.

Ditambahkan, obyek lahan yang dikantor kecamatan tayando tam itu telah memiliki sertifikat hak milik oleh Pemerintah. Untuk itu, para pihak yang melakukan pemasangan sasi ini tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan pasangan di kantor kecamatan itu.

Olehnya, dirinya berharap untuk segera dibuka pemalangan kantor camat sebelum ada tindakan hukum. Pasalnya, kantor camat merupakan fasilitasi pemerintah untuk pelayanan publik.

”Kita minta 2×24 jam segera buka kalau tidak kita lapor polisi, Karena lahan itu bukan milik mereka lagi, lahan itu sudah menjadi Aset pemerintah,“ pungkasnya.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar