Kepala Dinas Kominfo Maluku Tenggara Antonius Walken Raharusun. Foto: istimewa |
Penulis | Editor: Gery Ngamel
MALUKU TENGGARA, MARRINnews.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Walken Raharusun mengklarifikasi sebuah pernyataan di salah satu media yang menyebut pelaku penganiayaan terhadap Wartawan Carang TV di Maluku Tenggara diduga adalah preman atau kaki tangan Bupati Maluku Tenggara.
Pernyataan itu disampaikan dalam pemberitaan media online RRI.co.id dan disiarkan pada 26 September 2023 dengan judul 'Wartawan Dianiaya, Pelaku Diduga "Preman" Bupati Malra'.
Dalam siaran pers yang diterima MARRINnews.com, Walken mengungkapkan kekecewaan Pemkab Malra soal pernyataan tersebut yang seolah mengaitkan keterlibatan Bupati Malra dibalik tindakan terduga pelaku penganiayaan wartawan.
Pemkab Malra menganggap pernyataan itu hanyalah opini belaka, yang seakan mendorong masyarakat untuk menjudge sang bupati sebagai penyokong tindakan-tindakan kekerasan atas nama premanisme.
"Dugaan tersebut sangat tidak berdasar, apalagi ketika pihak-pihak tersebut hanya menarik benang merah bahwa terduga pelaku sering bersama-sama dengan Bapak Bupati Maluku Tenggara sehingga berkesimpulan bahwa tindakan penganiayaan ada hubungannya dengan Bapak Bupati Maluku Tenggara," ujar Walken dalam rilis pers, Selasa (26/9/2023).
Walken lanjut menegaskan, Bupati Maluku Tenggara selaku kepala daerah sangat menghargai dan menghormati profesi jurnalis.
Bahkan, kata dia, sang bupati memposisikan para wartawan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam kondisi apapun.
"Perlu kami sampaikan bahwa Bapak Bupati Maluku Tenggara tidak pernah membeda-bedakan dengan siapa beliau harus bergaul, apalagi sebagai pejabat public, setiap harinya beliau harus bertemu dan berhubungan dengan siapa saja terlebih masyarakat yang beliau pimpin," tambah Kenny, sapaan akrab Kadis Kominfo Malra.
Lantas terhadap peristiwa penganiayaan Wartawan Yoseph Leisubun, Pemkab Malra berharap semua pihak dapat menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
"Dan tidak beropini serta menghubung-hubungkan terduga pelaku dengan Bapak Bupati Maluku Tenggara, karena Bupati Maluku Tenggara sendiri tidak mentolelir kekerasan dalam bentuk apapun," cetus Walken.
Diketahui, pemberitaan 'Wartawan Dianiaya, Pelaku Diduga "Preman" Bupati Malra' tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/IX/2023/SPKT/RES MALRA/Polda Maluku tertanggal 26 September 2023, terkait Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan yang melibatkan korban atas nama Yoseph Leisubun.
Leisubun sendiri adalah Wartawan pada Media Carang TV dan Media OnLine Tual News. Ia diancam dan dianiaya oleh seorang oknum di Kompleks Pemda-Langgur, Maluku Tenggara pada Senin (25/9/2023).
Yoseph dalam pernyataannya di beberapa media mengaku, tindak kekerasan yang dia terima berhubungan erat dengan berita yang ditulisnya terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun.