Marrin News

DPRD Tual Resmi Buka Seleksi Pj Wali Kota


Penulis | Editor: Gery Ngamel

TUAL, MARRINnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual resmi membuka seleksi terbuka Calon Penjabat Wali Kota Tual.

Pelaksanaan seleksi terbuka tersebut tertuang dalam Surat pengumuman dengan Nomor : 175/246/Sek.DPRD.KT/VIII/2023 tentang Seleksi Terbuja Calon Penjabat Wali Kota Tual tertanggal 29 Agustus 2023 tersebut ditandatangani oleh Sekwan setempat Ladatimu Yamlean.

Diketahui, surat tersebut dengan tembusannya ke Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Tual.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan dasar hukum digelarnya seleksi terbuka dimaksud yakni :

  1. Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selanjutnya berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahum berikut dengan orang yang sama/ berbeda.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
  3. Keputusan Rapat Internal Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual Nomor 170/242 tertanggal 29 Agustus 2023 tentang Mekanisme Pembahasan dan Pengusulan Penjabat Wali Kota Tual.

Sementara terkait persyaratan bagi calon Penjabat Wali Kota Tual sebagaimana diatur dalam pasal (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yakni :

  1. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
  2. Pejabat ASN atau Pejabat pada Jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya dilingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi Calon Penjabat Gubernur yang menduduki JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi Calon Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
  3. Penilaian Kinerja Pegawai selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Pendaftaran dan penerimaan Berkas Seleksi dibuka secara umum pada tanggal 30 Agustus hingga 3 September 2023 bertempat pada Sekretariat DPRD Kota Tual.

Untuk konfirmasi pendaftaran melalui kontak person : 0812 4864 1010, a.n. Sakinah H. Raharusun (Staf Sekretariat DPRD Kota Tual).

 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar