Penulis | Editor: Gery
Ngamel
TUAL, MARRINnews.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual resmi membuka seleksi terbuka
Calon Penjabat Wali Kota Tual.
Pelaksanaan seleksi terbuka tersebut tertuang dalam Surat pengumuman
dengan Nomor : 175/246/Sek.DPRD.KT/VIII/2023 tentang Seleksi Terbuja Calon
Penjabat Wali Kota Tual tertanggal 29 Agustus 2023 tersebut ditandatangani oleh
Sekwan setempat Ladatimu Yamlean.
Diketahui, surat tersebut dengan tembusannya ke Wali Kota, Wakil
Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Tual.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan dasar hukum digelarnya
seleksi terbuka dimaksud yakni :
- Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10
tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi
Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan
Bupati yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selanjutnya
berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 tahun
2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa
jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahum berikut
dengan orang yang sama/ berbeda.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 tahun 2023
tentang Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
- Keputusan Rapat Internal Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
Tual Nomor 170/242 tertanggal 29 Agustus 2023 tentang Mekanisme Pembahasan
dan Pengusulan Penjabat Wali Kota Tual.
Sementara terkait persyaratan bagi calon Penjabat Wali Kota Tual
sebagaimana diatur dalam pasal (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yakni :
- Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan Pemerintahan
yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
- Pejabat ASN atau Pejabat pada Jabatan ASN tertentu yang
menduduki JPT Madya dilingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan
Pemerintah Daerah bagi Calon Penjabat Gubernur yang menduduki JPT Pratama
dilingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi
Calon Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
- Penilaian Kinerja Pegawai selama tiga tahun terakhir
paling sedikit mempunyai nilai baik.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
Pendaftaran dan penerimaan Berkas Seleksi dibuka secara umum
pada tanggal 30 Agustus hingga 3 September 2023 bertempat pada Sekretariat DPRD
Kota Tual.
Untuk konfirmasi pendaftaran melalui kontak person : 0812 4864
1010, a.n. Sakinah H. Raharusun (Staf Sekretariat DPRD Kota Tual).