Marrin News

Ketua DPRD Tual Minta SP3 Kasus CBP Jika Tidak Temukan Bukti

 

Foto: MP

 

Penulis | Editor: Gery Ngamel

TUAL, MARRINnews.com - Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tual Hassan Syarifuddin Borut meminta Penyidik Polda Maluku untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2017, apabila tidak memiliki bukti dan fakta hukum yang menjerat Wali Kota Tual Adam Rahayaan.

“Kalau tidak ada bahan bukti yang cukup untuk menjerat Wali Kota Tual, maka kami minta kasus ini dihentikan,” kata Hassan Borut yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tual, Senin (17/7/2023)

Menurut Borut, kebijakan Wali Kota Tual Adam Rahayaan tentang penyaluran CBP sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga tidak ada unsur korupsi yang memperkayakan dirinya sendiri.

“Perlu diketahui bahwa, apa yang dilakukan oleh Wali Kota pada saat itu benar-benar sudah disalurkan ke masyarakat, ” ungkap Politisi PKS itu.

Kasus ini setelah dilaporkan beberapa tahun lalu, kata dia, Penyidik Polda Maluku telah meminta sejumlah para saksi yang dinilai berhubungan langsung dengan penyaluran Beras CBP di Tual.

Namun, hasil keterangan dari para saksi bahwa, beras CBP telah disalurkan ke masyarakat.

“Kita hormati proses hukum yang berlangsung, kami dinilai dari sisi politik bahwa kasus ini dimanfatkan oleh kepentingan- kepentingan tertentu,” tuding Borut.

Untuk itu, bagi dia, kasus CBP yang berlangsung 5 tahun ini sudah seharusnya Polda Maluku keluarkan SP3 sebagai bentuk kepastian hukum agar tidak dipolitisasi oleh pihak lain.

Apalagi, kata dia, kebijakan Wali Kota itu sebagai bentuk upaya pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sebagai bagian dari tanggungjawab pemerintah itu sendiri.

“Kebijakan Wali Kota itu bukan untuk kelompoknya atau untuk keluarganya, tetapi murni untuk masyarakat,” pungkas Borut.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar