Marrin News

Warga Desa Ohoitel dan Ohoitahit yang Bertikai Sepakat Damai

Ritual adat perdamaian antar warga Desa Ohoitel dan Ohoitahit oleh Raja Ratchap Sirsofmas Utan Tel Timur H. Husin Reniuwuryaan, Rabu (8/6/2022). Sumber foto: istimewa

Penulis | Editor: Tim Redaksi/Gerry Ngamel

TUAL, MARRINnews.com - Masyarakat Desa Ohoitel dan Desa Ohoitahit di wilayah Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Maluku berdamai pasca keselapahaman yang berujung pertikaian baru-baru ini.

Berdasarakan keterangan pers yang diterima media ini, dua kelompok warga yang bertikai itu akhirnya berdamai setelah dimediasi oleh para tokoh dan Pemerintah Daerah Kota Tual bersama Pimpinan TNI-Polri setempat.

Atas mediasi tersebut kemudian dilaksanakan rekonsiliasi damai, bertempat di gapura perbatasan kedua desa (Desa Ohoitel dan Ohoitahit), Rabu (8/6/2022) sekira pukul 14.10 WIT.

Rekonsiliasi dihadiri Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan Wakil Wali Kota Usman Tamnge, Dandim 1503/Tual Letkol Inf. Arfa Yudha Prasetya, Danlanal Tual, Kol Laut (P) Indra Dharma Hanla, Danlanud Dumatubun Langgur Letkol Pnb. Ruli Surya.

Turut pula Kapolres Tual AKBP Dax Imanuela Samson Manuputty, Danyon Brimob Kompol Deny Sandera, Asisten I Setda Kota Tual Rini Atbar, Kajari Tual Dicky Dharmawan, Camat Dullah Utara, Abdul Haris renuat

Dan Pejabat Desa Ohoitel Abdul Azam Renwarin, Pejabat Desa Ohoitahit Agil Assegaf, Rat Sirsofmas Utan Tel Timur H. Husin Reniuwuryaan, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan serta kurang lebih 300 warga. 

Dalam rekonsiliasi siang tadi, telah disepakati bahwa kedua kelompok masyarakat desa berdamai dan kembali hidup rukun seperti biasanya. Selanjutnya terdapat lima poin ikrar perdamaian yang dibacakan masing-masing Ketua Pemuda Ohoitel dan Ohoitahit, dan ditandatangani oleh para saksi dari kedua desa.

Adapun isi ikrar kesepakatan perdamaian yakni sebagai berikut :

  1. Warga masyarakat Desa Ohoitel dan warga masyarakat Desa Ohoitahit, dengan ini menyatakan berjanji bahwa pertikaian antara kedua Desa pada hari ini dinyatakan selesai dan berjanji tidak akan terulang kembali
  2. Demi pembuktian bahwa kedua Desa telah berdamai, untuk itu perlu dibangun tugu perdamaian dengan sebuah lela dan pemotongan hewan kambing
  3. Untuk memperkuat perdamaian ini, agar dilanjutkan dengan sumpah adat oleh Raja ohoitahit dan tokoh adat Ohoitel
  4. Pesta joget, konsumsi minuman keras, narkoba untuk melaporkan kepada perangkat desa bilamana ditemukan hal tersebut, untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib agar diproses hukum
  5. Apabila setelah perdamaian ini ada pihak atau oknum yang melakukan tindakan maupun provokasi yang dapat menimbulkan konflik antar warga masyarakat Desa Ohoitel dan Desa Ohoitahit, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi atau individu

Penguatan terhadap perjanjian damai tersebut juga dilakukan secara adat istiadat, yang dipimpin oleh Raja Ratschap Sirsofmas Utan Tel Timur (Raja Ohoitahit). 

Wali Kota Tual Adam Rahayaan menyampaikan arahan dalam rekonsiliasi damai. Sumber foto: istimewa

Sementara itu, Wali Kota Tual Adam Rahayaan dalam arahannya menyampaikan terimakasih kedua kelompok warga dan semua pihak yang telah membuka hati dan perasaan untuk berdamai.

Wali Kota Adam mengatakan, sebagai anak adat tentunya harus selalu menjaga nilai nilai adat istiadat yang masih berlaku di lingkungan sekitar.

“Perbanyak tegur sapa antara warga masyarakat Desa Ohoitel dan Desa Ohoitahit sehingga kekeluargaan ini makin terasa sampai masa yang akan datang,” ujar dia.

Ia pun meminta warga dari kedua desa agar dapat menghindari penggunaan narkoba, miras dan sejenisnya sehingga tidak ada yang dicurigai sebagai agen agen miras dan narkoba

“Tetap menjadi kantibmas dari kedua desa baik dalam komunikasi sosial maupun pada saat menggunakan kendaraan roda dua,” tandas Wali Kota.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar