Marrin News

Mencalonkan Diri Sebagai Calon Wawali Sisa Periodesasi

Abdul Hamid Rahayan Di Nilai Tak Berkeringat  dan Salah Alamat


M. Kabalmay Saat Mendaftar Sebagai Calon Wawali Pada DPD PKS Kota Tual

Marrin News, Tual.- Polemik Siapa yang menjadi Wakil Walikota Tual, untuk mendampingi Walikota Tual Adam Rahayaan , sisa masa periodisasi 2013 – 2018 memasuki babak baru, Pasalnya Abdul Hamid  Rahayaan yang sebelumnya diketahui mendapat Restu Dari Ketua DPD 1 Partai Golongan Karya Said Assagaf Namun Berdasarkan informasi yang dihimpun Koran ini Pengurus DPD II Golkar Kota Tual melalui Rapat menyepakati calonya yakni A.H Zein Rumles  guna bertpartisipasi dan bertanding merebut kursi No 2 Dipemerintahan Kota Tual.

Mohamad Kabalmay Salah Satu Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tual pasca  mendaftar resmi pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tual sebagai Bakal calon Wakil Walikota kepada wartawan mengatakan  DPD II Partai Golkar Kota Tual saat ini masih solid dan banyak memiliki kader yang potensial, energik, visioner dan cerdas guna didorong mendampingi Walikota Tual Adam Rahayaan, sehingga kepada calon yang hanya memiliki kedekatan emosional dan selama ini tidak berada dikota tual agar berkaca.

“ Golkar Kota Tual masih banyak  Kader memiliki kemampuan serta wawasan yang luas dan siap maju menjadi Wakil Walikota Tual, ini harus diketahui masyarakat Kota Tual, bahwa Pengurus Golkar Kota Tual sampai saat ini masih Solid” Tegas Kabalmay belum lama ini

Disaksikan pengurus DPD PKS Kota Tual, DPD II Partai Golkar Kota Tual Dan pendukungnya saat mengantarnya, Kabalmay mengatakan selaku kader dan Pengurus  partai Golkar Kota Tual, Dengan tegas kami menolak saudara Abdul Hamid Rahayaan sebagai calon Wakil Walikota, karena yang bersangkutan bukanlah kader DPD II Golkar Kota Tual.

"Entah dari dunia antaberantah mana dia maju mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota tual" sesal Kabalmay.

Penolakan ini bukan tidak beralasan sambungya, Lantaran Rahayaan dinilai tidak  berkeringat dalam proses pemekaran maupun membesarkan partai Golkar Kota Tual, sehingga wajar jika seluruh pengurus dan Kader Partai Golkar tidak menerima dirinya dalam bursa balon Wakil Walikota Tual.

dijelaskanya Ini terbukti dengan hasil rapat Partai Golkar Pertama yang berlangsung di restauran pelangi Dusun Mangon Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual dimana nama Saudara Abdul Hamid Rahayaan tidak di rekomendasikan oleh DPD II Partai Golkar Kota Tual.

"Pengurus Harian DPD II Partai Golkar, tidak merekomendasikan saudara Hamid Rahayaan,sehingga wajar jika kami menolaknya" ujarnya

Menurutnya masih ada generasi kota tual yang bisa memipin Daerahnya sendiri, karena itulah selaku putra asli Tual, dirinya merasa terpanggil untuk mencalonkan diri sebagai calon Wakil Walikota disisa waktu.

Diakhir wawancaranya Kabalmay berterima kasih kepada pengurus PKS yang telah memberikan kesempatan kepada partai eksternal untuk meramaikan pertarungan Wakil Walikota Tual sisa masa bahkti 2013-2018.

Hamid Rahayaan Salah Alamat

Selain itu Sesuai informasi yang dihimpun Abdul Hamid Rahayaan secara resmi telah melaporkan Walikota Tual Adam Rahayaan ke Polda Maluku dan Gubernur Maluku terkait proses tahapan pencalonan Wakil Walikota Tual lantaran Walikota Tual dinilai sengaja menghambat proses pemilihan Wakil Walikota.

Dadi Rahanyamtel
Menanggapi persoalan tersebut Dadi Rahanyamtel selaku masyarakat Kota Tual kepada Wartawan pada Rabu (25/1/2017) di Tual, menganggap bahwa apa yang dilakukan Hamid Rahayaan sangat keliru dan salah alamat. Pasalnya, didalam surat tersebut ada kalimat bahwa Walikota Tual menghambat proses pemilihan Wakil Walikota. Namun persoalnnya, Walikota Tual bukan pimpinan partai politik yang punya kewenangan yang bisa menentukan dan bisa merekomendasikan nama-nama calon wakil walikota dan yang punya kewenangan hanyalah pimpinan partai politik.

Dijelaskanya didalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 terkait proses pemilihan Wakil Walikota dan Wakil Bupati disitu mengamanatkan bahwa, gabungan koalisi Partai Politik yang punya kewenangan untuk merekomendasikan nama-nama ke Walikota, dimana saat itu 5 (lima) partai yang mengusung Walikota Tual Almarhum Drs. M.M. Tamher dan Adam Rahayaan yaitu Golkar, PKS, Gerindra, PBB, dan PPP. Maka ketika didalam Undang-undang menjelaskan bahwa, gabungan koalisi partai politik berarti harus kelima partai itu, tidak boleh tiga ataupun empat.

“Olehnya itu pelapor atas nama Hamid Rahayaan tidak bisa memaksakan kehendak untuk tiga koalisi partai politik dalam hal ini PPP, PBB, dan Gerindra untuk melanjutkan proses pemilihan karena belum utuh dari kelima partai pengusung,” tandas Rahanyamtel.

Atas dasar itulah sambungnya, Hamid Rahayaan yang telah menuding bahwa Walikota Tual menghambat proses pemilihan merupakan sesuatu hal yang keliru dan salah alamat. Karena Walikota Tual tidak bisa menindaklanjuti proses yang dilakukan hanya oleh tiga partai politik, sebab disana ada celah hukum maka akan menimbulkan persoalan baru, dimana ada ruang untuk dua partai lain yaitu Golkar dan PKS menggugat ke PTUN.

“ Maka dari itu, kita ketahui bahwa proses ini sudah jalan dan kita menunggu proses yang sudah ada, apalagi sudah dibuka pendaftaran oleh PKS, maka kita menunggu proses yang sementara dilakukan sehingga jangan membuat polemik-polemik yang membingungkan masyarakat Kota Tual” Pinta Rahanyamtel.

Menurutnya Sebagai masyarakat Kota Tual dirinya menginginkan agar proses yang sudah berjalan, dapat berjalan secara normal dan sesuai dengan tahapan-tahapannya. Dan juga meminta kepada teman-teman yang terlibat dalam tim seleksi pemilihan Wakil Walikota Tual agar bekerja secara profesional dan mencari figur yang tepat untuk bisa berdampingan dengan Walikota Tual guna memajukan Kota Tual.(RD_007)




Editing : Iwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar