Abdul Hamid Rahayan Di Nilai Tak Berkeringat
dan Salah Alamat
![]() |
M. Kabalmay Saat Mendaftar Sebagai Calon Wawali Pada DPD PKS Kota Tual |
Marrin News, Tual.- Polemik Siapa yang menjadi Wakil Walikota Tual,
untuk mendampingi Walikota Tual Adam Rahayaan , sisa masa periodisasi 2013 –
2018 memasuki babak baru, Pasalnya Abdul Hamid
Rahayaan yang sebelumnya diketahui mendapat Restu Dari Ketua DPD 1 Partai
Golongan Karya Said Assagaf Namun Berdasarkan informasi yang dihimpun Koran ini
Pengurus DPD II Golkar Kota Tual melalui Rapat menyepakati calonya yakni A.H
Zein Rumles guna bertpartisipasi dan
bertanding merebut kursi No 2 Dipemerintahan Kota Tual.
Mohamad Kabalmay Salah Satu Wakil Ketua DPD II
Partai Golkar Kota Tual pasca mendaftar
resmi pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tual sebagai Bakal calon Wakil
Walikota kepada wartawan mengatakan DPD II
Partai Golkar Kota Tual saat ini masih solid dan banyak memiliki kader yang
potensial, energik, visioner dan cerdas guna didorong mendampingi Walikota Tual
Adam Rahayaan, sehingga kepada calon yang hanya memiliki kedekatan emosional
dan selama ini tidak berada dikota tual agar berkaca.
“ Golkar Kota Tual masih banyak Kader memiliki kemampuan serta wawasan yang
luas dan siap maju menjadi Wakil Walikota Tual, ini harus diketahui masyarakat
Kota Tual, bahwa Pengurus Golkar Kota Tual sampai saat ini masih Solid” Tegas
Kabalmay belum lama ini
Disaksikan pengurus DPD PKS Kota Tual, DPD II Partai Golkar Kota Tual Dan pendukungnya saat mengantarnya, Kabalmay mengatakan selaku kader dan Pengurus partai Golkar Kota Tual, Dengan tegas kami menolak saudara Abdul Hamid Rahayaan sebagai calon Wakil Walikota, karena yang bersangkutan bukanlah kader DPD II Golkar Kota Tual.
"Entah dari dunia antaberantah mana dia
maju mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota tual" sesal Kabalmay.
Penolakan ini bukan tidak beralasan sambungya, Lantaran
Rahayaan dinilai tidak berkeringat dalam proses pemekaran maupun
membesarkan partai Golkar Kota Tual, sehingga wajar jika seluruh pengurus dan
Kader Partai Golkar tidak menerima dirinya dalam bursa balon Wakil Walikota
Tual.
dijelaskanya Ini terbukti dengan hasil rapat
Partai Golkar Pertama yang berlangsung di restauran pelangi Dusun Mangon Kecamatan
Dullah Selatan Kota Tual dimana nama Saudara Abdul Hamid Rahayaan tidak di
rekomendasikan oleh DPD II Partai Golkar Kota Tual.
"Pengurus Harian DPD II Partai Golkar, tidak merekomendasikan saudara Hamid Rahayaan,sehingga wajar jika kami menolaknya" ujarnya
"Pengurus Harian DPD II Partai Golkar, tidak merekomendasikan saudara Hamid Rahayaan,sehingga wajar jika kami menolaknya" ujarnya
Menurutnya masih ada generasi kota tual yang
bisa memipin Daerahnya sendiri, karena itulah selaku putra asli Tual, dirinya
merasa terpanggil untuk mencalonkan diri sebagai calon Wakil Walikota disisa
waktu.
Diakhir wawancaranya Kabalmay berterima kasih
kepada pengurus PKS yang telah memberikan kesempatan kepada partai eksternal
untuk meramaikan pertarungan Wakil Walikota Tual sisa masa bahkti 2013-2018.
Hamid
Rahayaan Salah Alamat
Selain itu Sesuai informasi yang dihimpun Abdul Hamid
Rahayaan secara resmi telah melaporkan Walikota Tual Adam Rahayaan ke Polda
Maluku dan Gubernur Maluku terkait proses tahapan pencalonan Wakil Walikota
Tual lantaran Walikota Tual dinilai sengaja menghambat proses pemilihan Wakil Walikota.
![]() |
Dadi Rahanyamtel |
Menanggapi persoalan tersebut
Dadi Rahanyamtel selaku masyarakat Kota Tual kepada Wartawan pada Rabu (25/1/2017)
di Tual, menganggap bahwa apa yang dilakukan Hamid Rahayaan sangat keliru dan
salah alamat. Pasalnya, didalam surat tersebut ada kalimat bahwa Walikota Tual
menghambat proses pemilihan Wakil Walikota. Namun persoalnnya, Walikota Tual
bukan pimpinan partai politik yang punya kewenangan yang bisa menentukan dan bisa
merekomendasikan nama-nama calon wakil walikota dan yang punya kewenangan hanyalah
pimpinan partai politik.
Dijelaskanya didalam
Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 terkait proses pemilihan Wakil Walikota dan
Wakil Bupati disitu mengamanatkan bahwa, gabungan koalisi Partai Politik yang
punya kewenangan untuk merekomendasikan nama-nama ke Walikota, dimana saat itu 5
(lima) partai yang mengusung Walikota Tual Almarhum Drs. M.M. Tamher dan Adam
Rahayaan yaitu Golkar, PKS, Gerindra, PBB, dan PPP. Maka ketika didalam
Undang-undang menjelaskan bahwa, gabungan koalisi partai politik berarti harus
kelima partai itu, tidak boleh tiga ataupun empat.
“Olehnya itu pelapor atas nama
Hamid Rahayaan tidak bisa memaksakan kehendak untuk tiga koalisi partai politik
dalam hal ini PPP, PBB, dan Gerindra untuk melanjutkan proses pemilihan karena
belum utuh dari kelima partai pengusung,” tandas Rahanyamtel.
Atas dasar itulah sambungnya, Hamid
Rahayaan yang telah menuding bahwa Walikota Tual menghambat proses pemilihan
merupakan sesuatu hal yang keliru dan salah alamat. Karena Walikota Tual tidak bisa
menindaklanjuti proses yang dilakukan hanya oleh tiga partai politik, sebab
disana ada celah hukum maka akan menimbulkan persoalan baru, dimana ada ruang
untuk dua partai lain yaitu Golkar dan PKS menggugat ke PTUN.
“ Maka dari itu, kita ketahui
bahwa proses ini sudah jalan dan kita menunggu proses yang sudah ada, apalagi sudah
dibuka pendaftaran oleh PKS, maka kita menunggu proses yang sementara dilakukan
sehingga jangan membuat polemik-polemik yang membingungkan masyarakat Kota Tual”
Pinta Rahanyamtel.
Menurutnya Sebagai masyarakat
Kota Tual dirinya menginginkan agar proses yang sudah berjalan, dapat berjalan
secara normal dan sesuai dengan tahapan-tahapannya. Dan juga meminta kepada
teman-teman yang terlibat dalam tim seleksi pemilihan Wakil Walikota Tual agar bekerja
secara profesional dan mencari figur yang tepat untuk bisa berdampingan dengan Walikota
Tual guna memajukan Kota Tual.(RD_007)
Editing : Iwan Kalengkongan