Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menyerahkan SK PPPK) Tenaga Kesehatan kepada 123 Nakes di Aula Kantor Bupati, Selasa (4/7/2023). Foto: Istimewa |
Penulis | Editor: Gery Ngamel
MALUKU TENGGARA, MARRINnews.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra)
M. Thaher Hanubun menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan.
Penyerahan SK bagi 123
orang PPPK tenaga kesehatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Selasa
(4/7/2023). Turut hadir Sekda Malra A. Yani Rahawarin, Ketua Komisi II DPRD
Malra Benedict Fadly Rejaan, dan para pimpinan OPD.
Kepala Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malra Muchsin Rahayaan
menjelaskan, PPPK tenaga kesehatan yang mendapat SK hari ini telah melalui
Seleksi Kompetensi Dasar (TKD) pada 8-10 Desember 2022 lalu.
Sebanyak 174 pelamar
terlibat dalam seleksi tersebut untuk merebut 146 formasi. Namun, setelah
mengikuti tiga substansi TKD, yakni karakteristik pribadi, pengetahuan umum,
dan wawasan kebangsaan, hanya 123 orang yang memenuhi passing grade dan
dinyatakan lulus.
“23 formasi tidak terisi,”
ungkap Rahayaan dalam laporannya pada acara penyerahan SK.
Ia menambahkan, 123
orang yang lulus ini sudah mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) per 1 April 2023
lalu.
Dalam sambutannya,
Bupati Malra M. Thaher Hanubun mengucapkan selamat kepada para PPPK tenaga
kesehatan. Ia menegaskan, kedudukan PPPK pada prinsipnya adalah abdi negara dan
abdi masyarakat.
“Setiap ASN, termasuk
PPPK kesehatan, harus bekerja secara profesional, akuntabel, tetap menjaga
idealisme, kedisiplinan, dan loyalitas, dalam memberikan pelayanan,” tegas
Bupati.
Ia juga meminta para
pegawai kesehatan tersebut untuk berperan aktif dalam menekan angka stunting di
Maluku Tenggara.
“Kita berharap di tahun
2024, angka stunting dan gizi buruk bisa kita tekan di bawah target nasional
dan provinsi,” ujar Bupati.