Marrin News

Pendaftaran Usai, Dokumen Bacaleg 18 Parpol di Malra "Diterima" KPU

Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat saat diwawancarai awak media, Minggu (14/5/2023). Foto: Gery Ngamel.

Penulis | Editor: Gery Ngamel

MALUKU TENGGARA, MARRINnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mencatat 18 parpol telah mendaftarkan kadernya sebagai bakal caleg DPRD Maluku Tenggara pada 1-14 Mei 2023.

Sebelumya dari 18 parpol peserta pemilu 2024, dokumen bacaleg Partai Nasdem, Garuda dan Partai Buruh dikembalikan oleh KPU Maluku Tenggara karena tidak lengkap.

"Kemarin pada saat pengajuan bakal caleg DPRD Partai Nasdem, memang ada kita terbitkan tanda pengembalian atau berkasnya dikembalikan untuk diajukan kembali. Tapi tadi pagi sudah selesai, jadi Nasdem (berkas bacaleg) sudah clear dan kita telah menerbitkan tanda terima," ungkap Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat kepada wartawan, Minggu malam.

"Tersisa Partai Buruh dan Garuda, kami lagi menunggu sampai dengan batas 23.59 WIT, malam ini (Minggu 14/5/2023) untuk beberapa dokumen yang tadi belum disampaikan, disampaikan kembali kepada kami," tambah Oat.

Oat lanjut mengungkapkan, dalam tahapan pendaftaran kali ini setiap parpol diberikan kemudahan dalam hal pengajuan dokumen. Dokumen dapat lebih dulu diserahkan dalam bentuk fisik, kemudian disusul digitalnya.

"Ada terbit Surat KPU nomor 476 yang memberikan ruang tambahan karena aplikasi Silon memang bermasalah diakhir pendaftaran. Apalagi banyak parpol yang mendaftar di hari terakhir itu terganggu Silon sehingga dimudahkan melalui penyampaian dokumen secara digital dalam bentuk excel," jelas dia.

Oat memastikan, formulasi pendaftaran 1-14 Mei 2023 hanya sebatas pada kategori kelengkapan administrasinya. 

"Kita belum melakukan penelitian terkait dengan keabsahan dokumen, kita belum masuk ke situ. Kita cuman mengecek dokumennya ada atau tidak, kemudian dokumennya lengkap dan kita terima," ujar Oat.

Ia menyebut, untuk tahapan verifikasi administrasi dan keabsahan dokumen bacaleg parpol dimulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Dalam tahapan itu, lanjut kata Oat, apabila pihaknya mendapati adanya dokumen persyaratan bacaleg yang tidak sah atau tidak valid, dokumen tersebut akan dikembalikan ke parpol untuk diperbaiki.

"Jadi, kalau dalam proses verifikasi administrasi ditemukan ada beberapa dokumen yang menurut kami tidak benar maka kami akan sampaikan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan, terhitung dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023," jelas Oat.

Informasi terkini yang diterima MARRINnews, KPU Maluku Tenggara menyebut status pengajuan dokumen bacaleg dari 18 parpol "diterima". 

Adapun 18 parpol yang mendaftarkan kadernya ke KPU Maluku Tenggara secara berurutan adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Malra, PDI-P, Nasdem, PSI pada Kamis 11 Mei 2023. Kemudian, DPD Hanura dan PAN pada Jumat 12 Mei 2023. 

Lalu, Dewan Pimpinan Daerah PBB, PPP, Gerindra, Golkar, PKB pada Sabtu 13 Mei 2023.

Sementara parpol yang mendaftarkan bacalegnya pada hari terakhir pada Minggu 14 Mei 2023 adalah DPP Demokrat, Garuda, Perindo, Ummat, Buruh, Gelora dan DPC PKN.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar