Marrin News

Pemkab Malra Beri Bantuan CBP Bagi 11. 344 KPM

 

Penyerahan bantuan Cadangan Beras Pemereintah (CBP) 10 kg itu diberikan secara simbolis oleh Bupati M. Thaher Hanubun bagi 10 orang perwakilan KPM keluarga miskin bertempat di Aula Kantor Bupati, Senin (10/4/2023). Foto: Istimewa


Penulis | Editor: Gery Ngamel

MALUKU TENGGARA, MARRINnews.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Ketahanan Pangan mengelar kegiatan penyerahan dan distribusi bantuan pangan bebas bagi kelompok penerima manfaat. Para penerima manfaar ini sebanyak 11.344 KPM (Kelompok Penerima Manfaat) yang berasal dari keluarga miskin bertempat di Aula Kantor Bupati, Senin (10/4/2023).

Kegiatan penyerahan bantuan Cadangan Beras Pemereintah (CBP) 10 kg itu diberikan secara simbolis oleh Bupati Hanubun bagi 10 orang perwakilan penerima diantaranya , Gerardus Rettob, Haisa Rada, Imelda Sirken, Lusia Sendi Hukubun, Mardiah Renyaan, Rati Lusin, Rosina Fatubun, Rosita Said, Sundari Yaur, Veronika Walten.

Bupati Hanubun dalam arahannya menjelaskan Maluku Tenggara masih memili keluarga miskin yang cukup tinggi yaitu 22,73 persen artinya pendapatan mereka masih tergolong rendah sehingga daya belinya terhadap pangan maupun non pangan juga rendah.

Kata Bupati pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Tujuannya agar keluarga miskin selalu memiliki akses terhadap pangan pada harga dan volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya. Salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat adalah melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah

Lanjut kata Hanubun, penerima Bantuan Pangan adalah keluarga yang mengalami rawan pangan, miskin, stunting dan gizi buruk, terkena dampak keadaan darurat, fluktuasi harga, dan dampak inflasi yang menjadi sasaran penerima Bantuan Pangan menggunakan CPP.

Selanjutnya penerima Bantuan Pangan akan memperoleh Bantuan Pangan untuk jenis pangan beras sebesar 10 (sepuluh) kilogram, daging unggas sejumlah 1 ekor dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram dengan batas toleransi 0,9-1,1 kilogram, dan telur unggas sejumlah 1 (satu) pack isi 10 (sepuluh) butir setiap bulan, selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2023.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar