Marrin News

KPU Tual: Pengajuan Balon Caleg Dibuka Awal Mei 2023

 

Foto: istimewa


Penulis | Editor: Gery Ngamel

TUAL, MARRINnews.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual mengumumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tual untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Pengumuman dimkasud tertuang dalam lembaran surat Nomor: 71/PP.01.1/8172/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Tual Ibrahim Faqih tertanggal 24 April 2023.

Dalam pengumuman ini, penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Tual dengan ketentuan Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

Lokasi pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD bertempat di Kantor KPU Kota Tual, Jalan Baru KPU Mangon – Tual.

“Waktunya tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita. Kemudian Hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 pukul 08.00 sampai 23.59 Wita, ” seru KPU sebagaimana lembaran pengumuman itu.

Parpol peserta pemilu Kota Tual dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Tual bila memperoleh persetujuan dari Ketua umum Partai politik peserta pemilu dan mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Bagian lain dalam pengumuman ini disebutkan, apabila Ketua atau Sekretaris Parpol tingkat Kota Tual tidak hadir saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus lainnya dengan menyampaikan surat kuasa dari Partai politik.

“Dalam hal ini Pengurus parpol tingkat Kota tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD jika dilakukan oleh petugas penghubung partai politik,” sebut isi pengumuman ini.

Jika dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan berupa isian data dan dokumen persyaratan tidak lengkap, maka KPU Kota Tual mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada parpol tingkat Kota Tual.

Parpol peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPRDnya dikembalikan, masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.

 

 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar