Penulis | Editor: Gery Ngamel
TUAL, MARRINnews.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual
mengumumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tual untuk Pemilu serentak
tahun 2024.
Pengumuman dimkasud tertuang
dalam lembaran surat Nomor: 71/PP.01.1/8172/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Untuk Pemilu Serentak Tahun
2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Tual Ibrahim Faqih tertanggal 24 April
2023.
Dalam pengumuman ini, penerimaan
pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual
untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada
kepengurusan tingkat Kota Tual dengan ketentuan Surat Pengajuan menggunakan
formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan
digital yang diunggah di Silon.
Calon disertai foto diri terbaru
bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang
ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan
Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah
sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai
politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang
diunggah di Silon;
Lokasi pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD bertempat di Kantor KPU Kota Tual, Jalan Baru KPU Mangon – Tual.
“Waktunya tanggal 1 sampai 13
Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita. Kemudian Hari Minggu tanggal 14
Mei 2023 pukul 08.00 sampai 23.59 Wita, ” seru KPU sebagaimana lembaran pengumuman
itu.
Parpol peserta pemilu Kota Tual
dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Tual bila memperoleh persetujuan
dari Ketua umum Partai politik peserta pemilu dan mengirimkan data dan dokumen
persyaratan yang diunggah melalui Silon.
Bagian lain dalam pengumuman ini
disebutkan, apabila Ketua atau Sekretaris Parpol tingkat Kota Tual tidak hadir
saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus lainnya
dengan menyampaikan surat kuasa dari Partai politik.
“Dalam hal ini Pengurus parpol
tingkat Kota tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota
DPRD jika dilakukan oleh petugas penghubung partai politik,” sebut isi pengumuman ini.
Jika dalam pemeriksaan
kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan berupa isian data dan
dokumen persyaratan tidak lengkap, maka KPU Kota Tual mengembalikan dokumen
pengajuan bakal calon kepada parpol tingkat Kota Tual.
Parpol peserta pemilu yang
pengajuan bakal calon anggota DPRDnya dikembalikan, masih dapat mengajukan
bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.