Bupati Malra M. Thaher Hanubun. Foto: MalukuPost |
Penulis | Editor: Gery Ngamel
MALUKU TENGGARA, MARRINnews.com - Dalam kesempatan penyerahan bantuan pangan di
Langgur, Senin (10/4/2023), Bupati Maluku Tenggara M. Thahaer Hanubun menyoroti
kebutuhan bantuan pangan bagi masyarakat Maluku Tenggara.
Thaher mengatakan, Pemerintah
perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan
rendah. Tujuannya agar keluarga miskin selalu memiliki akses terhadap pangan
pada harga dan volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya.
Menurut Bupati, di
Malra masih memiliki keluarga miskin yang cukup tinggi yaitu 22,73 persen.
“Itu artinya
pendapatan mereka masih tergolong rendah sehingga daya belinya terhadap pangan
maupun non pangan juga rendah,” kata Bupati.
Denga demikian, lanjut
kata Thaher bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi
masyarakat adalah melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari Cadangan
Pangan Pemerintah.
Penerima Bantuan
Pangan adalah keluarga yang mengalami rawan pangan, miskin, stunting dan gizi
buruk, terkena dampak keadaan darurat, fluktuasi harga, dan dampak inflasi yang
menjadi sasaran penerima Bantuan Pangan menggunakan CPP.
Bupati mengungkapkan,
tujuan penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan adalah untuk mengurangi
beban pengeluaran Penerima Bantuan Pangan Sasaran sebagai upaya untuk menangani
kerawanan pangan, kemiskinan stunting dan gizi buruk, keadaan darurat, melindungi
produsen dan konsumen, dan mengendalikan dampak inflasi.
“Sasaran penyaluran
CPP untuk pemberian bantuan pangan adalah penerima bantuan pangan dengan jenis
dan jumlah sesuai dengan penugasan,” ungkapnya.
Diketahui, Badan
Pangan Nasional berkoordinasi dengan Kementerian Sosial mengenai permohonan
Data 21.353.000 (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tigaribu) Penerima
Bantuan Pangan yang berisi informasi by name by address.
Adapun kuota untuk
Provinsi Maluku adalah sebesar 128.559 KPM, sedangkan Quota untuk Malra adalah
sebesar 11.344 KPM.
Penerima bantuan akan
menerima jenis pangan beras sebesar 10 (sepuluh) kilogram, daging unggas
sejumlah 1 ekor dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram dengan batas
toleransi 0,9-1,1 kilogram, dan telur unggas sejumlah 1 (satu) pack isi 10
(sepuluh) butir setiap bulan, selama 3 bulan terhitung mulai bulan April sampai
dengan bulan Juni 2023.
Sementara itu, DOLOG
dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan tugas atau
menyelenggarakan fungsi di bidang pangan/sosial/kependudukan dan keluarga
berencana saling berkoordinasi dalam rangka penyaluran, yang meliputi penetapan
waktu, jumlah, titik bagi, dan asal gudang. Hasil koordinasi dituangkan dalam
Berita Acara rencana penyaluran.
Organisasi perangkat
daerah dapat melakukan pengecekan kualitas bantuan pangan yang akan diserahkan
oleh DOLOG.
Atas pengecekan
kualitas, dibuatkan berita acara pengecekan kualitas pangan dalam penyaluran
CPP untuk pemberian bantuan pangan.
Apabila pada saat
pemeriksaan di gudang layanan ditemukan kuantitas, mutu dan keamanan pangan
dalam penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan tidak sesuai, maka bantuan
pangan tersebut tidak dapat disalurkan dalam penyaluran cpp untuk pemberian
bantuan pangan, dan dolog harus mengganti dengan pangan lain yang ada di gudang
layanan.