Marrin News

Bupati Thaher Bicara Soal Pentingnya Bantuan Pangan di Malra

 

Bupati Malra M. Thaher Hanubun. Foto: MalukuPost


Penulis | Editor: Gery Ngamel


MALUKU TENGGARA, MARRINnews.com - Dalam kesempatan penyerahan bantuan pangan di Langgur, Senin (10/4/2023), Bupati Maluku Tenggara M. Thahaer Hanubun menyoroti kebutuhan bantuan pangan bagi masyarakat Maluku Tenggara.

Thaher mengatakan, Pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Tujuannya agar keluarga miskin selalu memiliki akses terhadap pangan pada harga dan volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya.

Menurut Bupati, di Malra masih memiliki keluarga miskin yang cukup tinggi yaitu 22,73 persen.

“Itu artinya pendapatan mereka masih tergolong rendah sehingga daya belinya terhadap pangan maupun non pangan juga rendah,” kata Bupati.

Denga demikian, lanjut kata Thaher bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat adalah melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah.

Penerima Bantuan Pangan adalah keluarga yang mengalami rawan pangan, miskin, stunting dan gizi buruk, terkena dampak keadaan darurat, fluktuasi harga, dan dampak inflasi yang menjadi sasaran penerima Bantuan Pangan menggunakan CPP.

Bupati mengungkapkan, tujuan penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan adalah untuk mengurangi beban pengeluaran Penerima Bantuan Pangan Sasaran sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan stunting dan gizi buruk, keadaan darurat, melindungi produsen dan konsumen, dan mengendalikan dampak inflasi.

“Sasaran penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan adalah penerima bantuan pangan dengan jenis dan jumlah sesuai dengan penugasan,” ungkapnya.

Diketahui, Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan Kementerian Sosial mengenai permohonan Data 21.353.000 (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tigaribu) Penerima Bantuan Pangan yang berisi informasi by name by address.

Adapun kuota untuk Provinsi Maluku adalah sebesar 128.559 KPM, sedangkan Quota untuk Malra adalah sebesar 11.344 KPM.

Penerima bantuan akan menerima jenis pangan beras sebesar 10 (sepuluh) kilogram, daging unggas sejumlah 1 ekor dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram dengan batas toleransi 0,9-1,1 kilogram, dan telur unggas sejumlah 1 (satu) pack isi 10 (sepuluh) butir setiap bulan, selama 3  bulan terhitung mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2023.

Sementara itu, DOLOG dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang pangan/sosial/kependudukan dan keluarga berencana saling berkoordinasi dalam rangka penyaluran, yang meliputi penetapan waktu, jumlah, titik bagi, dan asal gudang. Hasil koordinasi dituangkan dalam Berita Acara rencana penyaluran.

Organisasi perangkat daerah dapat melakukan pengecekan kualitas bantuan pangan yang akan diserahkan oleh DOLOG.

Atas pengecekan kualitas, dibuatkan berita acara pengecekan kualitas pangan dalam penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan.

Apabila pada saat pemeriksaan di gudang layanan ditemukan kuantitas, mutu dan keamanan pangan dalam penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan tidak sesuai, maka bantuan pangan tersebut tidak dapat disalurkan dalam penyaluran cpp untuk pemberian bantuan pangan, dan dolog harus mengganti dengan pangan lain yang ada di gudang layanan.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar