Marrin News

KPPN Sebut Desa-Desa di Tual Belum Ajukan Pencairan Dana Desa

Foto; TM


Penulis | Editor: Gery Ngamel

TUAL, MARRINnews.com – Kepala KPPN Tual Royikan menyebut hingga saat ini belum ada satu pun desa di wilayah Kota Tual yang mengajukan pencarian dana desa tahap 1 tahun 2023. Hal ini disampaikannya dalam siaran pers, Sabtu (18/3/2023).

Disisi lain, Royikan mengungkapkan,  melaluo kegiatan Kemenkeu Masuk Desa, KPPN Tual telah memberikan sosialisasi Penyaluran Dana Desa TA 2023 kepada para aparatur desa di Kota Tual. Kegitan tersebut menghadirkan seluruh Kepala/Pejabat Desa, Sekretaris Desa dan Aparatur Desa serta meminta agar percepatan pencarian anggaran tahap 1 (satu).

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tual, Jumat (17/3/2023).

Ia menjelaskan, kegiatan ini semata-mata untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran para pengelola Dana Desa khususnya Kepala desa beserta aparaturnya dalam percepatan penyaluran dana desa dan BLT Desa.

” Ini menjadi alasan tersendiri karena sampai dengan saat ini Kota Tual belum mengajukan penyaluran Dana Desa ke KPPN Tual. Kecepatan penyaluran Dana Desa akan segera memberikan dampak pada desa khususnya dalam pemulihan ekonomi desa pasca pandemic, pemberian perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan penanganan kesehatan khususnya stunting, ” ujarnya.

Kepala KPPN Tual yang didampingi oleh pelaksana teknis penyaluran Dana Desa, Fadhil Muhammad Hartomo, menyampaikan kepada para kepala desa dan aparaturnya bahwa kebijakan dana desa tahun 2023 sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.

Olehnya itu, kata dia, pada tahun lalu alokasi BLT Desa paling sedikit yaitu 40 persen dari pagu dana desa dan alokasi Dana Desa Non BLT adalah 60 persen dari pagu dana desa, sedangkan pada tahun 2023 ini alokasi ditetapkan pada Batasan tertentu yaitu minimal 10 persen dan maksimal 25 persen untuk BLT Desa, sedangkan alokasi Dana Desa NonBLT ditetapkan paling banyak 75 persen dari pagu dana desa.

“Pagu dana desa sebagaimana pada peraturan menteri keuangan terbaru, yaitu PMK Nomor 201/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah disahkan sejak akhir tahun kemarin. Sehingga bapak/ibu sekalian sudah dapat menyusun APBO”, ucap Royikan kepada seluruh aparatur desa di Kota Tual.

Dirinya menambahkan bahwa untuk penyaluran dana desa non BLT tahap I, masing-masing desa cukup menyampaikan APBO, sedangkan untuk dokumen realisasi dana desa tahun sebelumnya diperuntukkan untuk penyaluran dana desa non BLT tahap berikutnya.

” Kepada seluruh aparatur desa bahwa bulan Maret sudah mau berakhir, apalagi akan segera memasuki bulan Suci Ramadhan dan Lebaran, maka waktu yang tersisa di awal triwulan satu ini untuk segera dimanfaatkan untuk mengajukan penyaluran Dana Desa dan BLT Dana Desa agar ekonomi desa segera bergerak, keluarga miskin segera mendapatkan bantuan sosail dan penanganan Kesehatan khususnya stunting dapat segara dilaksanakan,” ungkap Royikan di akhir penyampaian materi.

Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BPMD Kota Tual, Gufroni Rahanyamtel. Dalam sambutannya, menyampaikan kepada seluruh desa agar segera menetapkan Keluarga Penerima Manfaat – Bantuan Langsung Tunai (KPM-BLT) dan Rincian Anggaran Belanja (RAB) belanja modal agar dapat segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO).

Mengingat, syarat utama dalam pengajuan Dana Desa baik BLT ataupun nonBLT tahap pertama dalah telah ditetapkannya Peraturan Desa tentang APBO.

 

 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar