Marrin News

Satpol PP Malra Bongkar Dua Bangunan Liar di Jalan Sudirman

Personil Satpol PP Malra tengah membongkar bangunan liar di Jalan Jenderal Sudirman, Langgur, Maluku Tenggara pada Rabu (8/2/2023) pagi WIT. Foto: istimewa

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali membongkar dua bangunan liar di Jalan Jenderal Sudirman Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada Rabu (8/2/2022) pagi WIT.

Kepala Satpol PP Malra Roy Rahayaan mengatakan, dua bangunan liar tersebut didirikan di atas lahan milik pemerintah daerah Maluku Tenggara. Selain juga berada tepat di kawasan jalan protokol.

Bangunan itu adalah bangunan tua, ada juga yang bersifat darurat dan kusam.

"Tadi kita ada bongkar dua bangunan. Satu bangunan sudah tua, satunya lagi  bangunan darurat dan kumuh. Bangunan itu sangat tidak layak berada di jalan protokol," ungkap Kasat Roy saat ditemui  MARRINnews.com di ruang kerja Kantor Satpol PP Malra, Rabu (8/2/2023) siang.

Roy lanjut menjelaskan, bangunan dibongkar lantaran telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

"Itu sudah melanggar. Bangunan-bangunan tersebut berdiri diatas tanah pemda tanpa ada izin," tegas Roy.

Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Malra berencana akan menata kembali lahan milik daerah untuk project pembangunan daerah.

"Oleh karena itu kita tertibkan bangunan-bangunan liar itu, untuk selanjutnya digunakan pemerintah daerah," ujar dia.

Roy memasikan, penindakan terhadap bangunan liar di pusat ibukota Maluku Tenggara masih terus berlanjut. Salah satu bangunan liar yang bakal ditindak dalam waktu dekat ini yakni pangkalan-pangkalan ojek di jalan Jenderal Sudirman.

"Kemarin, kita sudah beri peringatan, himbauan ke pangkalan-pangkalan ojek yang ada di jalan protokol itu. Kita kasih waktu sampai minggu depan untuk pengosongan lahan, kalau minggu depan tidak dikosongkan maka kita akan  melakukan pengosongan secara paksa," ungkap Roy.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar