Marrin News

KPK RI Observasi Desa Antikorupsi di Maluku Tenggara

Tim Observasi KPK RI Desa tengah menyampaikan materi dan penilaian desa antikorupsi di Desa Yavawun, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (16/2/2023). Foto: istimewa.

Penulis | Editor : Gerry Ngamel

MALUKU TENGGARA, MARRINnews.com -  Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan observasi desa antikorupsi di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku.

Ketua Tim Observasi KPK Andhika Widiarto mengatakan bahwa terdapat 20 provinsi, termasuk Provinsi Maluku menjadi pilot project desa antikorupsi. Untuk Provinsi Maluku sendiri, dua kabupaten/kota yang disasar adalah Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Selanjutnya, untuk Kabupaten Maluku Tenggara, Kementerian Desa dan PDT bersama Pemerintah Provinsi Maluku merekomendasikan Desa Yavawun, Kecamatan Kei Kecil Timur dan Desa Elaar Lamagorang, Kei Kecil Timur Selatan sebagai objek observasi sekaligus calon desa antikorupsi.

"Ke-20 provinsi yang ditetapkan, juga dua desa di Maluku Tenggara yang direkomendasikan sesuai hasil analisis pencapaian kinerja desa," ungkap Widiarto disela-sela kunjungan Tim Observasi KPK di Desa Yavawun, Kecamatan Kei Kecil Timur pada Kamis (16/2/2023).

Dalam tahapan observasi, Widiarto lanjut menyebut, Desa Elaar Lamagorang dan Desa Yavawun akan mengikuti penilaian dari berbagai aspek kinerja pemerintah desa maupun pelayanan publik.

"Assessment tahap pertama merupakan bagian dari informasi yang perlu disiapkan sampai pada saat penilaian yang dilakukan tim dari Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, KPK RI, Inspektorat Provinsi Maluku dan Maluku Tenggara," imbuhnya.

Widiarto menerangkan, program desa antikorupsi oleh KPK RI sudah dimulai sejak 2021. Dalam rentan program tersebut dijalankan, dia akui, sudah ditemukan kurang lebih 900 kasus penyalahgunaan dana desa.

Ia lantas bilang, instrument program desa antikorupsi menjadi bagian untuk mengatasi temuan-temuan tersebut.

"Tidak gampang KPK masuk desa, ada standar penyalahgunaan nilai sebesar Rp1 miliar ke-atas. Namun, apabila yang dilakukan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau hal khusus maka ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Widiarto.

Terpisah, saat berada di Desa Elaar Lamagorang, Widiarto menekankan bahwa pemberlakukan program desa antikorupsi oleh KPK bekerjasama dengan Kementerian terkait semata-mata hanyalah untuk menyelamatkan desa dari tindak penyelewengan dana desa dan pelayanan publik.

"Kita (KPK, red) ingin agar pemerintah desa bisa optimal dalam memberikan pelayanan yang baik, bukan saja administrasi semata namun juga kebijakan anggaran dan kewenangan lainnya," terang dia.

Widiarto berharap, dua desa di Maluku Tenggara ini melibatkan stakeholder terkait di desa untuk menyiapkan bahan dan data selama kegiatan penilaian.

Karena, menurut dia bahwa dalam tahapan pemaparan materi, pihaknya juga melakukan assesment untuk kebutuhan data yang akan dinilai.

Tim Observasi KPK lainnya, Achmad Darmawan menambahkan, indikator teknis dalam observasi meliputi potret dampak dan akibat serta larangan-larangan terkait tindakan korupsi.

Indikator komponen anti korupsi lainnya yakni tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik dan media informasi.

"Media informasi seperti media sosial dan website desa adalah komponen indikator paling utama. Karena, dari situlah masyarakat dapat mengevaluasi kinerja perangkat desa," pungkas Darmawan.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar