Penulis |
Editor : Gerry Ngamel
LANGGUR, MARRINnews.com – Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara (Malra) dalam periode 2019
hingga 2023 menggelontorkan anggaran dana hibah untuk pembangunan sarana ibadah
dan organisasi keagamaan sejumlah Rp99.435.709.180 atau Rp99,4 miliar.
Bupati Malra M. Thaher Hanubun mengatakan, penyaluran dana
hibah tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara
Tahun 2018-2023.
"Penganggaran untuk belanja hibah diatur dalam Perda
tentang RPJMD. Arah kebijakan daerah dalam RPJMD 2018-2023, salah satunya yakni
program peningkatan kesejahteraan dengan indikator presentase urusan keagamaan
terfasilitasi," ungkap Bupati Thaher dalam rapat koordinasi dan evaluasi
pemanfaatan dana hibah sarana ibadah Kabupaten Malra 2019-2023, di Aula Kantor
Bupati setempat, Rabu (8/2/2023).
Sesuai data, Bupati merinci, kucuran anggaran hibah
keagamaan tahun 2019 senilai Rp13.150.000.000 atau Rp13,1 miliar. Anggaran ini
dialokasikan untuk 79 penerima.
Tahun 2020 sebesar Rp16.841.456.000 atau Rp16,8 miliar,
jumlah penerima sebanyak 49 penerima. Kemudian, pada 2021 anggaran naik
signifikan yakni sebesar Rp27.479.854.000 atau Rp27,4 miliar, dan dialokasikan
kepada 71 penerima.
Selanjutnya pada 2022, pemerintah daerah menggelontorkan
Rp21.564.399.180 atau Rp21,5 miliar. Alokasi dana hibah 2022 menyasar 52
penerima.
Lalu di 2023, anggaran disalurkan sebesar Rp20.400.000.000
atau Rp20 miliar, dan hanya menyasar 32 penerima.
Dalam lampiran penerima hibah periode 2019-2023, terdapat 283
satuan tempat ibadah, lembaga dan organisasi keagamaan di 11 kecamatan yang
menerima bantuan. Ada empat golongan agama di Maluku Tenggara.
Hibah dengan nilai tertinggi diperoleh komunitas Islam senilai
Rp38.346.718.000 atau Rp38,3 miliar. Menyusul, Katolik sebanyak
Rp38.198.991.180 atau Rp38,1 miliar.
Sementara Kristen Protestan mendapat anggaran sebesar
Rp22.390.000.000 atau Rp22,3 miliar. Sedangkan komunitas Hindu sebesar Rp500
juta.
Selain itu, alokasi dari sisi wilayah, Kecamatan Kei Kecil mendapatkan
alokasi terbesar dengan nilai anggaran sebesar Rp14,2 milliar atau 28,01
persen. Kecamatan dengan alokasi terkecil adalah Kecamatan Manyeu yakni Rp700
juta dari total anggaran.
“Penyaluran dana hibah keagamaan untuk setiap golongan dilaksanakan dengan prinsip adil proposional,” ujar Thaher.