Marrin News

Tegas, Presiden Jokowi Sebut Masa Jabatan Kades Dibatasi Undang-Undang “Enam Tahun”

Presiden Jokowi memberikan keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2024). Foto: Chan-Biro Pers Sekretariat Presiden.

Editor: Gerry Ngamel

JAKARTA, MARRINnews.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) selama enam tahun dan selama tiga periode.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Jokowi, sebagaimana keterangan tertulis Biro Pers Sekretariat Presiden, Selasa (24/1/2023).

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ungkap Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandas Jokowi.

Untuk diketahui, pada 16 Januari 2023 lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar