![]() |
Presiden Jokowi memberikan keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2024). Foto: Chan-Biro Pers Sekretariat Presiden. |
Editor: Gerry
Ngamel
JAKARTA, MARRINnews.com - Presiden Joko Widodo
menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur
masa jabatan kepala desa (kades) selama enam tahun dan selama tiga periode.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi
pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang
disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun
dan selama tiga periode," ujar Jokowi, sebagaimana keterangan tertulis Biro
Pers Sekretariat Presiden, Selasa (24/1/2023).
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut
merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa
untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu
silakan disampaikan kepada DPR," ungkap Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut
aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silakan
nanti ada di DPR," tandas Jokowi.
Untuk diketahui, pada 16 Januari 2023 lalu, para kepala desa
melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan
kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.