Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden |
Publisher: Redaksi
JAKARTA, MARRINnews.com – Pemerintah Indonesia
berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja
rumah tangga (PRT).
Presiden Joko Widodo lantas mendorong agar penetapan
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat.
"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini,
saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri
Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan
dengan semua stakeholder," ujar Jokowi dalam keterangan pers Sekretariat Presiden
di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di
Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di
tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," imbuh Jokowi.
Presiden berharap regulasi tersebut dapat memberikan
perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4
juta jiwa di Indonesia. Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya
sebagai pekerja.
"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera
ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan
kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," tandas Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida
Fauziyah menambahkan bahwa saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.
"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di
atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi
undang-undang," ungkap Ida.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menjelaskan bahwa RUU
PPRT selain sebagai bentuk pengakuan terhadap PRT, juga akan memberikan
perlindungan yang komprehensif. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan
terhadap diskriminasi, kekerasan, upah, dan sebagainya.
"Di sini akan menjadi amat penting kalau kita melihat
Rancangan Undang-Undang PPRT ini, ini tidak hanya kita berfokus memberikan
perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, (tetapi) bagaimana juga
pengaturan terkait dengan pemberi kerja, majikan, demikian juga terkait dengan
penyalur dari pekerja ini," jelas Menteri PPPA.