Penulis |Editor: Gerry Ngamel
LANGGUR, MARRINnews.com – Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, beberapa waktu lalu telah menyurati Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara, salah satunya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tual.
Dalam surat resmi yang
dilayangkan, Bupati menegaskan perihal perubahan nama domisili setiap gedung
perkantoran milik negara tersebut.
Seperti diketahui, gedung BUMN di Kabupaten Maluku Tenggara
masih menggunakan "Tual" dibelakang nama kantor masing-masing, seperti
halnya KPPN Tual. KPPN Tual sendiri berada di wilayah administratif Kabupaten
Maluku Tenggara, tepatnya di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Ohoijang
Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku.
Untuk diketahui pula bahwa Tual merupakan wilayah
administratif sendiri, Ibukota dari Kota Tual. Secara kewilayaan, Kota Tual dan
Kabupaten Maluku Tenggara terpisah dan dibatasi oleh jembatan Usdek.
Lantas, Bupati Thaher pun meminta agar KPPN segera mengubah nama domisili kantor
dari Tual menjadi Langgur, Maluku Tenggara. Pasalnya, akan berdampak pada
ketidaksesuaian administrasi di Pemerintah RI.
Menyikapi hal itu, Kepala KPPN Tual Royikan mengaku bahwa
pihaknya telah menerima surat dari Bupati sebanyak dua kali.
"Ia benar, kami (KPPN Tual) sudah disurati dua
kali," kata Royikan saat ditemui wartawan usai acara penyerahan DIPA 2023
di Aula KPPN Tual, Kamis (8/12/2022), melansir PorosTimur.com
Seiring surat tersebut juga, Royikan ungkap bahwa pihaknya
telah mengajukan usulan perubahan nomenklatur ke Kementerian Keuangan. Usulan
itu, menurut dia, bahkan sudah tiga kali diajukan. Namun, hingga kini belum
juga terealisasi.
Disisi lain, lanjut Royikan menjelaskan, perubahan
nomenklatur hanya bisa dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan.
Tak hanya itu, keputusan Menkeu tersebut harus juga mendapat persetujuan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB).
“Hingga saat ini masih ada upaya yang dilakukan oleh Menteri
Keuangan. Sehingga, nantinya jika sudah ada persetujuan maka dengan segera
proses perubahan nama akan dilakukan,” sebut Royikan.
Ia mengklaim, perubahan nomenklatur bukanlah perkara mudah.
Karena harus melalui berbagai jenjang, mulai dari Dirjen dan Menteri terkait.
Setelahnya, persetujuan Menpan RB yang ditetapkan melalui sebuah surat keputusan,
barulah dilakukan perubahan nomenklatur.
Lebih lanjut, Royikan bilang, belum lama ini dirinya sudah
dikabari pihak Kementerian Keuangan, dalam hal ini bagian organisasi dan tata
laksana. Kabar tersebut mengisyaratkan bahwa Kemenkeu sudah melaksanakan rapat
pemantapan. Mengingat, daerah lain juga menghendaki hal serupa (perubahan
nomenklatur, red).
“Terhadap perubahan nama ini, selaku kepala kantor, saya
merasa bangga KPPN berkedudukan di Langgur. Dan turut berkontribusi lebih
banyak,” kata Royikan.
Royikan memastikan, dirinya secara pribadi maupun
kelembagaan sangat mendukung kebijakan Bupati Malra beserta jajaran dalam
mengubah nama domisili kantor instansi vertikal, termasuk KPPN Tual.