Marrin News

Sikapi Surat Bupati Malra, Royikan Sebut Perubahan Nomenklatur KPPN Tual tengah Diproses di Kemenkeu

Potret Gedung KPPN Tual yang berlokasi di wKabupaten Maluku Tenggara, tepatnya di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Foto: istimewa.

Penulis  |Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINnews.com – Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, beberapa waktu lalu telah menyurati Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara, salah satunya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tual. 

Dalam surat resmi yang dilayangkan, Bupati menegaskan perihal perubahan nama domisili setiap gedung perkantoran milik negara tersebut.

Seperti diketahui, gedung BUMN di Kabupaten Maluku Tenggara masih menggunakan "Tual" dibelakang nama kantor masing-masing, seperti halnya KPPN Tual. KPPN Tual sendiri berada di wilayah administratif Kabupaten Maluku Tenggara, tepatnya di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku.

Untuk diketahui pula bahwa Tual merupakan wilayah administratif sendiri, Ibukota dari Kota Tual. Secara kewilayaan, Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara terpisah dan dibatasi oleh jembatan Usdek.

Lantas, Bupati Thaher pun meminta agar  KPPN segera mengubah nama domisili kantor dari Tual menjadi Langgur, Maluku Tenggara. Pasalnya, akan berdampak pada ketidaksesuaian administrasi di Pemerintah RI.

Menyikapi hal itu, Kepala KPPN Tual Royikan mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat dari Bupati sebanyak dua kali.

"Ia benar, kami (KPPN Tual) sudah disurati dua kali," kata Royikan saat ditemui wartawan usai acara penyerahan DIPA 2023 di Aula KPPN Tual, Kamis (8/12/2022), melansir PorosTimur.com

Seiring surat tersebut juga, Royikan ungkap bahwa pihaknya telah mengajukan usulan perubahan nomenklatur ke Kementerian Keuangan. Usulan itu, menurut dia, bahkan sudah tiga kali diajukan. Namun, hingga kini belum juga terealisasi.

Disisi lain, lanjut Royikan menjelaskan, perubahan nomenklatur hanya bisa dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Tak hanya itu, keputusan Menkeu tersebut harus juga mendapat persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB).

“Hingga saat ini masih ada upaya yang dilakukan oleh Menteri Keuangan. Sehingga, nantinya jika sudah ada persetujuan maka dengan segera proses perubahan nama akan dilakukan,” sebut Royikan.

Ia mengklaim, perubahan nomenklatur bukanlah perkara mudah. Karena harus melalui berbagai jenjang, mulai dari Dirjen dan Menteri terkait. Setelahnya, persetujuan Menpan RB yang ditetapkan melalui sebuah surat keputusan, barulah dilakukan perubahan nomenklatur.

Lebih lanjut, Royikan bilang, belum lama ini dirinya sudah dikabari pihak Kementerian Keuangan, dalam hal ini bagian organisasi dan tata laksana. Kabar tersebut mengisyaratkan bahwa Kemenkeu sudah melaksanakan rapat pemantapan. Mengingat, daerah lain juga menghendaki hal serupa (perubahan nomenklatur, red).

“Terhadap perubahan nama ini, selaku kepala kantor, saya merasa bangga KPPN berkedudukan di Langgur. Dan turut berkontribusi lebih banyak,” kata Royikan.

Royikan memastikan, dirinya secara pribadi maupun kelembagaan sangat mendukung kebijakan Bupati Malra beserta jajaran dalam mengubah nama domisili kantor instansi vertikal, termasuk KPPN Tual.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar