Foto: istimewa |
Penulis |
Editor:
Redaksi/Gerry Ngamel
KEPULAUAN RIAU, MARRINnews.com - Direktorat Jenderal
(Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI segera meluncurkan
kebijakan Second Home Visa atau visa terbatas rumah kedua bagi warga
negara asing (WNA) di Kepulauan Riau.
Peluncuran kebijakan tersebut secara resmi akan dilakukan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Desember 2022 di Tanjung Pinang,
Kepulauan Riau.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo
Ekatjahjana mengatakan bahwa peluncuran kebijakan ini dilakukan lebih awal tiga
hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi Nomor
IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yaitu pada 24 Desember 2022.
“Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun ‘jalan tol’
untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan
investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa,"
kata Widodo dalam keterangan tertulis di Tanjung Pinang, Senin (19/12/2022).
"Di jalan tol itu juga disediakan ‘rest area’ yang di
lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah seperti layanan izin
untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property,
layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik,
perusahaan dan lain-lain,” jelas Widodo menambahkan.
Widodo menyebut bahwa berbagai layanan di outlet-outlet
tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan
kewenangan yang dimilikinya.
Outlet layanan itu, lanjut kata dia, diharapkan akan
memberikan promo-promo menarik. Diantaranya diskon dari layanan-layanan yang
diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor
global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun.
“Dengan demikian Second Home Visa ini merupakan salah
satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak
dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral seperti
rekomendasi investasi maupun rekomendasi bekerja di Indonesia,” imbuhnya.
Widodo mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang menjadi
alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepulauan
Riau. Pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor
kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri.
Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga
sekarang adalah Wisman asal Singapura.
Dalam konteks ini, menurut Widodo, Wilayah Kepri secara
geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapore. Untuk itu, pemberlakuan
kebijakan Second Home Visa oleh Menteri Hukum dan HAM itu adalah dalam rangka
memberikan apresiasi, juga untuk menunjang fasilitas layanan keimigrasian serta
kemudahan-kemudahannya.
“Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya
wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah
Kepri sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan
pembangunan di wilayah Kepri," ungkap Widodo.
Dengan kebijakan ini, sambung Widodo, diharapkan dapat
mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan second home visa
sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki
properti di Indonesia.
Selain itu Widodo juga berharap kebijakan ini mampu
mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik.
“Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita
dengan datangnya orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Di
samping itu, dalam rangka sinergi dan kerja sama dengan instansi lainnya, kami
harapkan kebijakan second home visa dapat mendorong K/L lain yang
terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanannya juga di tengah-tengah
situasi ekonomi global seperti sekarang ini,” pungkas Widodo.