Marrin News

Segera Diluncurkan di Riau, Imigrasi Sebut Second Home Visa Bak Jalan Tol bagi Masuknya WNA Premium

Foto: istimewa

Penulis | Editor: Redaksi/Gerry Ngamel

KEPULAUAN RIAU, MARRINnews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI segera meluncurkan kebijakan Second Home Visa atau visa terbatas rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Kepulauan Riau.

Peluncuran kebijakan tersebut secara resmi akan dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Desember 2022 di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa peluncuran kebijakan ini dilakukan lebih awal tiga hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yaitu pada 24 Desember 2022.

“Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun ‘jalan tol’ untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa," kata Widodo dalam keterangan tertulis di Tanjung Pinang, Senin (19/12/2022).

"Di jalan tol itu juga disediakan ‘rest area’ yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain,” jelas Widodo menambahkan.

Widodo menyebut bahwa berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.

Outlet layanan itu, lanjut kata dia, diharapkan akan memberikan promo-promo menarik. Diantaranya diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun.

“Dengan demikian Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral seperti rekomendasi investasi maupun rekomendasi bekerja di Indonesia,” imbuhnya.

Widodo mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepulauan Riau. Pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri.

Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah Wisman asal Singapura.

Dalam konteks ini, menurut Widodo, Wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapore. Untuk itu, pemberlakuan kebijakan Second Home Visa oleh Menteri Hukum dan HAM itu adalah dalam rangka memberikan apresiasi, juga untuk menunjang fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahan-kemudahannya.

“Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri," ungkap Widodo.

Dengan kebijakan ini, sambung Widodo, diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan second home visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia.

Selain itu Widodo juga berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik.

“Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Di samping itu, dalam rangka sinergi dan kerja sama dengan instansi lainnya, kami harapkan kebijakan second home visa dapat mendorong K/L lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanannya juga di tengah-tengah situasi ekonomi global seperti sekarang ini,” pungkas Widodo.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar