Kepala Seksi Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Tual Muhajir Latuconsina. Foto: istimewa |
Penulis | Editor: Redaksi/Gerry Ngamel
TUAL, MARRINnews.com - Kepala Seksi Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Tual Muhajir Latuconsina mengatakan, Keselamatan kerja adalah poin utama yang harus diperhatikan oleh penyedia jasa saat melaksanakan tugas konstruksi. Karena jika terdapat kecelakaan kerja pada saat pelaksanaan, maka hal tersebut dianggap pidana.
Muhajir menyebut keselamatan kerja harus diutamakan karena pihaknya berharap bisa menghindari insiden yang tidak diinginkan terjadi.
"Harus betul-betul diterapkan pada wilayah lokasi proyek. Dari manajemen K3 nya, SDM-nya, artinya SDM harus apa? Harus ber APD lengkap, karena dari BPJS sendiri, kecelakaan dilokasi kerja sesuai dengan undang-undang nomor 2, itu masuk ranah pidana, kalau dalam K3 sendiri kita menghindari zero accident artinya nol accident di lapangan, makanya K3 ini betul-betul perlu betul-betul wajib untuk diikuti oleh penyedia jasa yang ingin melaksanakan proyek dan ikut tender di wilayah pemerintahan Kota Tual," jelas Latuconsina kepada MARRINnews.com di Tual, Jumat (9/12/2022).
Latuconsina menegaskan bahwa untuk benar-benar memaksimalkan hal tersebut, pihaknya akan selalu melaksanakan bimbingan teknis yang wajib diikuti oleh para kontraktor atau penyedia jasa. Hal itu agar bisa diterapkan di lapangan.
"Tentu dengan pengawasan langsung dari dinas PUPR Kota Tual," tandasnya.