Foto: Akun Facebook Resmi KPU Kota Tual |
Penulis |
Editor: Redaksi/Gerry
Ngamel
TUAL, MARRINnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Tual mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kelurahan/desa,
Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Rekrutmen PPS berlangsung pada 18 November 2022 hingga 16
Januari 2023.
"Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara
untuk Pemilihan Umum, KPU Kota Tual mengundang Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota
PPS untuk Pemilu," tulis Ketua KPU Kota Tual
Ibrahim Faqih dalam Surat Pengumuman Nomor 152/SDM.12.1-PU/8172/2022 tertanggal
18 Desember 2022.
Surat resmi KPU Kota Tual tersebut memuat tentang pengumuman
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Faqrih menekankan setiap pendaftar PPS adalah warga negara
Indonesia. Untuk masa pendaftaran, lanjut sebut dia, dibuka sejak 18-27
Desember 2022 pukul 18.00 WIT.
Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024
di wilayah Kota Tual, sebagaimana dimuat dalam Surat Pengumuman Nomor
152/SDM.12.1-PU/8172/2022:
- WNI
- Berusia minimum 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selanjutnya, para pelamar wajib melampirkan beberapa dokumen
kelengkapan pendaftaran, diantaranya:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas Foto Berwarna 4x6;
Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs
siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor sekretariat KPU Kota Tual di
Jalan Baru KPU-Mangon, Kota Tual.