Marrin News

Bupati Thaher: 46 Kepala-Perangkat Ohoi Belum Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Malra M. Thaher Hanubun tengah menyampaikan arahan pada rapat koordinasi dan evaluasi kepesertaan non ASN peserta BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Kantor Bupati Malra, Senin (12/12/2022) sore WIT. Foto: Gerry Ngamel. 

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINnews.com – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menyebut sebanyak 46 kepala ohoi atau desa bersama perangkatnya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara dari 192 desa di Maluku Tenggara (Malra), harusnya total peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 1.536 orang.

Demikian diungkapkan Bupati Thaher pada rapat koordinasi dan evaluasi kepesertaan non ASN peserta BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Kantor Bupati Malra, Senin (12/12/2022) sore WIT.

“Sebagian besar kepala dan perangkat ohoi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nah, bila di satu ohoi ada tujuh perangkat dikalikan dengan jumlah ohoi di Malra sebanyak 192 ohoi, pastinya mencapai ribuan peserta,” ujar Thaher.

Bupati mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Malra pada 2022 telah menganggarkan dana sebesar Rp193.248.000 untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada kepala ohoi dan perangkat sebanyak 1.490 peserta.

Tercatat, lanjut kata dia, hingga November 2022 telah terealisasi sebesar Rp177.144.000. “Dan sebesar Rp16.104.000 belum terealisasi hingga Desember 2022,” imbuh Thaher.

Lantas, Bupati tegaskan kepada kepala ohoi yang belum terdaftar peserta agar segera mendaftarkan juga perangkat ohoi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Musibah atau bencana bisa datang kapan saja, kita tentu tidak menghendakinya. Namun, sebagai manusia maka kita harus memberikan jaminan atas kehidupan kita sendiri. Dengan pemberian jaminan sosial ini mampu meringankan beban para perangkat ohoi apalagi terjadi sesuatu diluar harapan,” terang Thaher.

Bupati menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu jaminan sosial kerja perangkat desa, yang bertujuan meningkatkan taraf hidup para perangkat desa itu sendiri.

“Tidak ada larangan untuk hal ini. Sebab kebijakan program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2011,” jelas Thaher.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kabupaten Malra telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga sesuai amanat UU maka saya menghimbau agar yang belum terdaftar, segeralah setelah pertemuan ini bisa berkoordinasi dan mendaftarkan diri sebagai peserta,” pungkas Bupati Thaher.

Sebagai informasi, adapun rapat koordinasi tersebut diikuti oleh seluruh kepala ohoi maupun penjabat kepala ohoi se Maluku Tenggara. Hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Tual Tual Sigit Waseso dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malra.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar