Penulis | Editor:
Gerry Ngamel
LANGGUR, MARRINnews.com – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher
Hanubun menyebut sebanyak 46 kepala ohoi atau desa bersama perangkatnya belum terdaftar
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara dari 192 desa di Maluku Tenggara (Malra), harusnya
total peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 1.536 orang.
Demikian diungkapkan Bupati Thaher pada rapat koordinasi dan
evaluasi kepesertaan non ASN peserta BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Kantor Bupati
Malra, Senin (12/12/2022) sore WIT.
“Sebagian besar kepala dan perangkat ohoi belum terdaftar sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nah, bila di satu ohoi ada tujuh perangkat dikalikan
dengan jumlah ohoi di Malra sebanyak 192 ohoi, pastinya mencapai ribuan peserta,”
ujar Thaher.
Bupati mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Malra pada 2022 telah
menganggarkan dana sebesar Rp193.248.000 untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
kepada kepala ohoi dan perangkat sebanyak 1.490 peserta.
Tercatat, lanjut kata dia, hingga November 2022 telah terealisasi
sebesar Rp177.144.000. “Dan sebesar Rp16.104.000 belum terealisasi hingga Desember
2022,” imbuh Thaher.
Lantas, Bupati tegaskan kepada kepala ohoi yang belum terdaftar
peserta agar segera mendaftarkan juga perangkat ohoi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Musibah atau bencana bisa datang kapan saja, kita tentu tidak
menghendakinya. Namun, sebagai manusia maka kita harus memberikan jaminan atas kehidupan
kita sendiri. Dengan pemberian jaminan sosial ini mampu meringankan beban para perangkat
ohoi apalagi terjadi sesuatu diluar harapan,” terang Thaher.
Bupati menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu
jaminan sosial kerja perangkat desa, yang bertujuan meningkatkan taraf hidup para
perangkat desa itu sendiri.
“Tidak ada larangan untuk hal ini. Sebab kebijakan program jaminan
BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2011,” jelas Thaher.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab
pemerintah pusat dan daerah serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kabupaten Malra telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga sesuai amanat UU maka saya menghimbau agar yang belum terdaftar, segeralah
setelah pertemuan ini bisa berkoordinasi dan mendaftarkan diri sebagai peserta,”
pungkas Bupati Thaher.
Sebagai informasi, adapun rapat koordinasi tersebut diikuti oleh
seluruh kepala ohoi maupun penjabat kepala ohoi se Maluku Tenggara. Hadir juga Kepala
Kejaksaan Negeri Tual Tual Sigit Waseso dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malra.