Marrin News

Rekrutmen KPU Tual untuk PPK Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syaratnya!

Foto: tangkapan layar

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

TUAL, MARRINnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual membuka rekrutmen anggota badan ad hoc tingkat kecamatan berupa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Rekrutmen PPK ini akan dibuka pada 20-29 November 2022.

Ketua KPU Tual Ibrahim Faqih dalam Surat Pengumuman nomor 134/SDM.12.1-PU/8172/2022 tertanggal 18 November 2022 menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi dapat mendaftarkan diri menjadi anggota PPK Pemilu 2024.

Berikut syarat-syarat menjadi anggota PPK Pemilu 2024, sebagaimana termuat dalam lembaran surat pengumuman KPU Kota Tual:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimum 17 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Para pelamar diharap juga untuk melampirkan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan momo 1, 2, dan nomor 6;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan nomor 8;
  4. Surat pernyataan untuk persyaratan nomor 3, 5 , 7, dan nomor 9 merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran…;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan nomor 7 yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  6. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam lampiran….; dan
  7. Pas Foto Berwarna 3x4

Setiap pelamar dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui situs siakba.kpu.go.id atau bisa mendatangi langsung Sekretariat KPU Tual di Jalan Baru KPU, Mangon-Kota Tual.

Untuk pendaftaran online, kelengkapan dokumen fisik disampaikan ke KPU Tual sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Adapun seluruh kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Tual paling lambat 29 November 2022.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar