Foto: istimewa |
Penulis | Editor: Gerry Ngamel
LANGGUR, MARRINnews.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi sudah dibuka, pada Senin (31/10/2022).
Proses pendaftaran PPPK Guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 13 November 2022. Seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id, portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan lembaran pengumumun Bupati Maluku Tenggara Nomor 781/1381/BKPSDM, rekrutmen PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pada tiga kelompok yakni:
Pelamar prioritas pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Kriteria ini dilakukan berlandaskan lajur;
- Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
Pelamar prioritas kedua, eks THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
Pelamar prioritas ketiga, guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik. Selain itu, guru non-ASN juga memiliki masa kerja minimal tiga tahun.
Pelamar prioritas keempat, lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
Untuk pelamar prioritas keempat ini juga mencakup guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun. Selanjutnya, berlaku pula untuk guru non ASN di sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik.
Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berikut tata cara pendaftarannya:
- Pelamar wajib memiliki e-mail yang masih aktif berlaku untuk memperoleh pemberitahuan informasi terkait pendaftaraan
- Pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)
- Khusus bagi pelamar prioritas I jabatan fungsional Guru tidak perlu menggungah dokumen. Dokumen yang digunakan adalah dokumen yang telah diunggah pada saat seleksi PPPK Guru tahun 2021. Pelamar prioritas 1 langsung masuk ke langkah 7: resume
- Pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 diberlakukan penggunaan materai elektronik (E-Meterai) secara nasional, dimana E-Meterai dapat diperoleh melalui SSCASN atau melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum PERURI.
Dokumen wajib yang dibutuhkan
Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada sekitar 8 berkas yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:
- Kartu Tanda Penduduk dengan ekstensi jpg/jpeg, ukuran maksimal 200KB
- Pas Foto latar belakang merah dengan ekstensi jpg//jpeg, ukuran maksimal 500KB
- Surat lamaran dibubuhi e-Meterai dengan ekstensi pdf, ukuran maksimal 1000KB
- Surat Pernyataan dibubuhi e-Meterai dengan ekstensi pdf, maksimal 1000KB
- Ijazah dengan ekstensi pdf berukuran maksimal 1000KB
- Transkrip nilai dengan ekstensi pdf, ukuran maksimal 1000KB
- Sertifikat PPG wajib bagi pelamar jabatan fungsional guru yang dipersyaratkan dengan ekstensi pdf, ukuran maksimal 1000KB
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat keterangan disabilitas dengan ekstensi pdf maksimal 1000KB. Serta melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Dalam lembaran pengumuman seleksi PPPK Guru tersebut dtegaskan pula bahwa setiap pelamar diharuskan memperhatikan data pribadi, seperti nama, tempat dan tanggal lahir pelamar.
Apabila terdapat kesalahan ketidaksesuaian data agar segera memperbaiki ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sesuai dengan KTP Pelamar guna kelancaran proses pendaftaran.