Marrin News

Bupati Thaher: Kondisi APBD Malra 2023 "Cukup Tertekan"

Suasana Rapat Paripurna Penandatangan KUA-PPAS dan Penyampaian Nota Keuangan R-APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Maluku Tenggara, Rabu (30/11/2022). Foto: istimewa

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINnews.com - Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menyatakan, secara umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Tenggara tahun 2023 berada dalam kondisi yang "cukup tertekan". 

Hal itu dikatakan Bupati sebagaimana termuat dalam naskah Nota Pengantar Keuangan R-APBD Maluku Tenggara tahun anggaran 2023 yang disampaikan Wabup Petrus Beruatwarin pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Maluku Tenggara, Rabu (30/11/2022) siang WIT. 

Bupati menerangkan, kondisi keuangan daerah tersebut sangat berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas. Dimana salah satunya dipengaruhi oleh kondisi lingkungan strategis yang belum benar-benar pulih dari Pandemi Covid- 19, akibatnya aktivitas ekonomi di daerah juga belum berjalan optimal.

"Hal ini berdampak pada rendahnya penerimaan daerah, sehingga khusus pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus ditetapkan secara hati-hati dan dengan berbagai hitungan serta pertimbangan," jelas Thaher. 

Tak hanya itu, lanjut kata Bupati, kondisi serupa juga terjadi pada komponen pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 

"Dana Alokasi Khusus (DAU) yang  menjadi  sumber  utama  pendapatan  daerah mengalami peningkatan yang tidak signifikan," imbuhnya.  

Bupati menyebut untuk DAU 2023 sudah diklasifikasikan. Ada yang sudah ditentukan penggunaannya, ada pula yang belum ditentukan penggunaannya. 

Ia memaparkan, DAU yang sudah ditentukan penggunaannya meliputi  alokasi penggajaian PPPK sebesar Rp32.949.276.000, pendanaan kelurahan Rp200.000.000, alokasi bidang pendidikan Rp44.235.135.000. 

Kemudian, alokasi untuk bidang kesehatan sebesar Rp43.964.611.000 dan    dan untuk bidang infrastruktur Rp37.524.693.000.

Lantas, menurut Bupati, pengalokasian anggaran menurut klasifikasi tersebut secara tidak langsung telah membatasi fleksibilitas ruang fiskal APBD Maluku Tenggara di tahun 2023.

"Sehingga program dan kegiatan lain selain yang sudah ditentukan, tidak dapat memperoleh alokasi anggaran secara optimal," tandas Thaher. 

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Wabup Petrus Berutwarin telah menyampaikan Nota Pengantar Bupati tentang Raperda APBD 2023. Nota Keuangan tersebut disampaikan dalam paripurna di Gedung DPRD, Rabu (30/11/2022). 

Pada kesempatan yang sama, Pemkab dan DPRD Maluku Tenggara juga telah melakukan penandatanganan dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2023.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar