Rapat paripurna Nota Pengantar Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2022 di Gedung DPRD Kota Tual, Senin (3/10/2022). Foto: Dokpri |
Penulis | Editor:
Redaksi/Gerry Ngamel
TUAL, MARRINnews.com - Wali Kota Tual Adam Rahayaan menyebut
Pendapatan Daerah Kota Tual mengalami peningkatan sebesar Rp19.664.666.159 atau
naik sebesar 3,11% menjadi Rp632.083.750.939.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tual Adam Rahayaan dalam Nota
Pengantar Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2022 di Gedung DPRD Kota Tual,
Senin (3/10/2022).
“Pendapatan Daerah Kota Tual semula dianggarkan sebesar
Rp612.419.084.780, mengalami peningkatan sebesar Rp19.664.666.159 atau naik
sebesar 3,11% menjadi Rp632.083.750.939,” ungkap Walikota.
Adapun Pendapatan Daerah tersebut berasal dari sektor Pajak
Restoran sebesar Rp310.000.000, Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp148.000.000,
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp360.000.000.
Selanjutnya, pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan
Perkotaan sebesar Rp475.016.000. Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah sebesar Rp2.317.587.500, dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebesar Rp3.176.094.000.
Wali Kota lanjut merinci, PAD pada APBD-P 2022 sebesar
Rp33.798.555.300, mengalami peningkatan sebesar Rp5.897.697.500 dari asumsi
sebelumnya sebesar Rp27.900.857.800 atau naik sebesar 17,45%.
Rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
Pajak Daerah terjadi perubahan dari target Pajak Daerah
semula sebesar Rp6.364.200.000 menjadi sebesar Rp7.610.216.000 atau bertambah
sebesar Rp1.246.016.000 atau naik 16,37%
Sedangkan Retribusi Daerah terjadi perubahan dari target
Retribusi Daerah sebelumnya sebesar Rp9.070.205.000 menjadi sebesar
Rp10.545.792.500 atau bertambah sebesar Rp1.475.587.500 atau naik 13,99%.
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Tidak mengalami penyesuaian dengan pagu anggaran sebesar Rp2.089.915.000.
Lain-Lain PAD Yang Sah terjadi perubahan dari target semula
sebesar Rp10.376.537.800 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp13.552.631.800
atau bertambah sebesar Rp3.176.094.000 atau Naik 23,44%.
Pendapatan Transfer pada APBD-P Tahun 2022 sebesar
Rp567.318.930.639 mengalami peningkatan sebesar Rp13.766.968.659 dari asumsi
sebelumnya sebesar Rp553.551.961.980 atau naik sebesar 2,43%. Rincian atas
Pendapatan Transfer setelah Perubahan APBD 2022 sebagai berikut.
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, terjadi peningkatan
sebesar Rp11.928.317.025 menjadi sebesar Rp550.966.634.025 atau naik 2,16% dari
target semula sebesar Rp539.038.317.000.
Peningkatan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berasal
dari Penambahan (1) Dana Insentif Daerah sebesar Rp10.617.510.000, (2) Dana
Bagi Hasil bertambah sebesar Rp1.310.807.025.
Untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah Peningkatan
Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp1.838.651.634 menjadi sebesar
Rp16.352.296.614 atau naik 11,24% dari target semula sebesar Rp14.513.644.980.
Peningkatan Transfer Antar Daerah berasal dari Peningkatan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp1.838.651.634.