Marrin News

Tarif Baru Angkot di Maluku Tenggara Mulai Berlaku, Cek Rinciannya

Angkutan penumpang di zona Maluku Tenggara-Kota Tual. Foto: IDN Times

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINnews.com -  Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak pada 3 September 2022 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya mengumumkan penerapan tarif baru angkutan umum, zona Maluku Tenggara-Kota Tual. 

"Pengumuman ditujukan kepada masyarakat pengguna angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota dalam provinsi di Kabupaten Maluku Tenggara," tulis Kepala Dishub Maluku Tenggara Nikson Hukubun, sebagaimana lembaran pengumuman nomor 007/123/DISHUB itu. 

Penerapan tarif baru ini diumumkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor 660 tahun 2022 tertanggal 16 September tentang perubahan atas Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor 415 tahun 2022 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota dalam provinsi. 

Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku membagi enam trayek meliputi trayek Tual-Langgur, Tual-Perumnas, Tual-Un/Ohoijang, Langgur-Un, Tual-Faan dan Un-Perumnas. 

Sementara untuk ketetapan tarif angkutan umum sendiri memang mengalami kenaikan sebesar dua persen. Dari pembagian trayek tersebut juga, tarif termurah berlaku untuk pelajar dan mahasiswa. 

Penetapan tarif baru angkutan umum yang mulai berlaku 4 Oktober 2022 ini, dihitung berdasarkan jarak per kilometer (km), dengan rincian:

Trayek Tual-Langgur, naik dari sebelumnya Rp4.000 menjadi Rp6.000/4 km untuk kategori umum. Sedangkan untuk pelajar/mahasiswa, tarif lama Rp2.800 naik Rp4.000/4 km. 

Tarif serupa berlaku juga untuk trayek Tual-Perumnas, Tual-Un/Ohoijang, Langgur-Un dan Un-Perumnas. 

Sementara trayek Tual-Faan, naik dari sebelumnya Rp4.300 menjadi Rp6.500/5 km untuk kategori umum. Sedangkan untuk pelajar/mahasiswa, naik dari Rp3.000 menjadi Rp4.500/5 km. 

"Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, maka diwajibkan kepada semua pemilik pengendara angkutan penumpang dengan mobil bus umum untuk menaati dan melaksanakannya. Pengumuman ini sekaligus berupa sosialisasi," tegas Kadishub Maluku Tenggara. 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar