Marrin News

Polres Tual Ringkus 'S' Residivis Kasus Narkoba beserta barang bukti Sabu seberat 2 Gram

Marrin News
Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko SIK  saat konferensi pers yang berlangsung di tribun Polres Tual, Jumat (21/10/2022)

Penulis / Editor : Iwan Kalengkongan

TUAL, MARRINnews.com.- Kepolisian Resort Tual berhasil menangkap 2 pemakai dan 1 yang di duga sebagai bandar atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko SIK saat konferensi pers yang berlangsung di tribun Polres Tual, Jumat (21/10/2022) mengatakan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku yakni berinisial MG ditangkap pada bulan Agustus 2022 dengan barang bukti satu sachet plastik bening yang di duga sabu sabu seberat 0,16 gram

Sementara 'AS' alias gondrong dan 'S' diringkus pada Selasa 18 Oktober 2022, dimana AS ditangkap terlebih dahulu dan setelah dilakukan pengembangan AS menyebut barang haram tersebut di beli dari S. 

"Barang bukti yang disita dari kedua terduga pelaku diantaranya AS ditemukan 1 sachet plastik bening yang diduga sabu seberat 0,31gram,"  Ujar Kapolres.

"Untuk S saat digeledah dirumahnya petugas berhasil menemukan 8 paket sabu seberat 2,16 gram, alat isap, sekup atau sendok sabu juga uang tunai sebesar Rp700 ribu rupiah," Papar Kapolres. 

Marrin News
Kasat Narkoba Iptu Abdullah Kenne SH bersama Kanit 1 Bripka Herman B saat melakukan penggeledahan di Rumah milik S  

Lebih lanjut kata Kapolres, saat diinterogasi 'S' mengatakan barang haram tersebut dipasok dari Surabaya, Meski begitu Kapolres tidak begitu yakin dengan keterangan S dimana merupakan residivis kasus narkoba namun pihaknya akan mencoba melakukan koordinasi bersama rekan yang ada Polda Jawa Timur. 

Kapolres yang diketahui pernah bertugas sebagai Kasat Intel Polres Maluku Tenggara menegaskan penangkapan terhadap ketiganya merupakan bukti bahwa Polres Tual bertekad untuk memberantas narkoba.

"Tentunya kami butuh bantuan dari masyarakat, apabila ada informasi agar segera disampaikan, ayo bersama kita perangi narkoba di Kota Tual sampai tak beredar lagi" Ajak Kapolres. 

Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun, sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar