Marrin News

"Masih Banyak" Tenaga Honorer di Malra Belum Terdata, Bupati Thaher: Semua Harus Terdata

Foto: istimewa

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINnews.com -  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tenggara mencatat, jumlah tenaga non ASN yang terdata hingga akhir September 2022 mencapai 902 orang. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Muhammad Thaher Hanubun dalam keterangan pers di Langgur, Senin (10/10/2022) malam. 

"Hari ini saya mendapatkan laporan dari BKPSDM bahwa per 30 September 2022, tenaga Non ASN yang sudah terdata ssbanyak 920 orang. Terdiri dari pegawai non ASN (honorer) 820 orang dan tenaga honorer kategori II sejumlah 82 orang," kata Bupati Thaher. 

Berdasarkan laporan yang diterimanya juga, menurut Bupati, masih banyak tenaga honorer yang belum selesai melakukan input data. Hal itu, kata dia, lantaran mereka (tenaga honorer) terkendala gangguan jaringan, berkas tidak lengkap dan masalah teknis lainnya. 

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati mengaku, dirinya telah memerintahkan BKPSDM untuk melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar memperpanjang masa penginputan. 

Orang nomor satu di Maluku Tenggara ini pun menghendaki agar seluruh tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang memenuhi syarat harus terdata. 

"Segera pastikan agar mereka (tenaga non ASN) yang memenuhi syarat harus terdata. Mereka semua harus terdata,," tegas Thaher. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Maluku Tenggara Muhsin Rahayaan memastikan pihaknya kini tengah menghimpun data tenaga honorer atau non ASN yang belum terdata dari setiap SKPD. 

Sedangkan terkait perpanjangan masa pendataan, Muhsin mengaku,  pihaknya juga sudah melakukan pengajuan kepada BKN, sebagaimana instruksi Bupati Maluku Tenggara. Namun, belum  ada konfirmasi dari BKN. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada, dan bisa diinput pegawai non ASN yang belum terdata," ujar Muhsin kepada MARRINnews.com dalam pesan singkat via WhatsApp, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 21.34 WIT. 

Tindak Lanjut Pendataan

Bupati Thaher mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 29 September 2022 telah mengeluarkan surat nomor B/1917/M.SM.01.00/22 perihal tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. 

Dalam surat tersebut dikemukakan  beberapa kebijakan yakni bupati selalu PPK diperintahkan untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga non ASN untuk memastikan data tersebut sesuai dengan surat Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Selanjutnya, hasil verifikasi dimaksud wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi pemerintah daerah atau papan pengumuman instansi selama lima hari dan paling lambat 8 Oktober 2022. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan terciptanya transparansi serta menjadi akuntabilitas data yang disampaikan. 

"Berdasarkan laporan yang sudah ditandatangani Sekda, hal dimaksud (tahapan verifikasi data) sudah diumumkan baik melalui papan pengumuman resmi maupun media sosial dan elektronik," kata Bupati Thaher. 

Antara SPTJM dan 'Pernyataan'

Bupati lanjut mengungkap dirinya akan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) diakhir tahapan pendataan. 

Meski demikian, Bupati tegaskan bahwa SPTJM tersebut hanya akan ditandatanganinya jika seluruh kepala OPD dan Kepala sekolah yang menandatangani SK pengangkatan tenaga honorer, membuat 'pernyataan'. 

"Sehingga apabila dikemudian hari terdapat permasalahan hukum maka bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Bupati Thaher. 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar