Dokumentasi rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Asmat, Jumat (7/10/2022). Foto: Pitter Letsoin. |
Reporter/Penulis: Pitter Letsoin
ASMAT, MARINNnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta pemilu serentak 2024.
Rakor yang dihadiri oleh komisioner KPU, Ketua Bawaslu, dan sejumlah pimpinan partai politik itu, berlangsung di Aula KPU Agats, Jumat (7/10/2022).
Komisioner KPU Asmat, Devisi teknis penyelengara Jufri Toatubun menjelaskan, tujuan rapat koordinasi (Rakor) agar setiap parpol dapat mempersiapkan hal-hal teknis terkait dengan verifikasi faktual.
Menurut Jufri, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, telah dinyatakan bahwa ada pemberlakuan khusus atau klasifikasi terkait dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Khusus bagi partai yang memenuhi syarat parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada tahun 2019, dianjurkan untuk melakukan pendaftaran kembali dan verifikasi administrasi. Sedangkan Parpol yang tidak lolos pada parliamentary threshold di tahun 2019 dan partai baru, akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” terang dia.
Jufri lanjut menuturkan, dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 4 terkait pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik bahwa verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU harus memperhatikan beberapa item.
"Pertama, terkait dengan kepengurusan partai politik dan keanggotaan. Kemudian terkait kepengurusan harus 30 persen keterwakilan anggota perempuan, selanjutnya adalah alamat atau domisili kantor Parpol," jelas Jufri.
Diketahui, dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan, KPU akan mendatangi kantor tetap pengurus partai politik.
Sementara untuk verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota parpol yang telah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan jumlah sampel anggota parpol.
Sedangkan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan parpol calon peserta pemilu, KPU atau verifikator akan mencocokan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam sipol dengan identitas KTA dan KTP-el atau KK.