Marrin News

DBH 2023 Malra Turun 30 Persen, Bupati Thaher Tegaskan Pemo Segera Bayar Pajak

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun saat melakukan pertemuan bersama para kepala ohoi terkait pembayaran pajak, di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Kamis (13/10/2022). Foto: Gerry Ngamel. 

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINnews.com - Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menyayangkan sikap acuh pemerintah ohoi atau desa (Pemo) dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. Akibatnya, berimbas pada penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2023.

Bupati menyebut, alokasi DBH tahun anggaran 2022 dari pendapatan APBN untuk Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp12.000.097.424. Namun, akan mengalami penurunan di tahun 2023 mencapai sekitar Rp3.659.598.000 atau 30 persen dari tahun 2022.

"Jadi, di tahun 2023 nanti, kita hanya akan dapat (DBH) Rp8.437.826.000," ungkap Thaher dalam pertemuan bersama kepala ohoi se-Maluku Tenggara, di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Kamis (13/10/2022). 

Adapun penurunan DBH tersebut, menurut Bupati, dikarenakan penerimaan pajak negara dari Kabupaten Maluku Tenggara terbilang rendah. Proyeksi kurang bayar pajak ini terhitung pada tahun 2021. Realisasi pembayaran serupa juga terjadi di tahun 2022.

"Kenapa dana bagi hasil kita (Maluku Tenggara) menurun, karena kita tidak bayar pajak, pajak bumi bangunan dan lain-lain, kita tidak bayar," jelas Thaher. 

Bupati mengklaim setoran pajak tidak lah seberapa. Namun, jika tagihan dari 190 ohoi atau desa di Maluku Tenggara menumpuk, setoran pembayaran pajak Maluku Tenggara tentu sangat lah besar. 

"Tahun 2022 sudah berpengaruh ke tahun 2023. Dan kalau kita bisa melunasi setoran pajak tahun 2021, maka alokasi DBH tahun anggaran 2023 atau 2024 pasti akan naik, karena kita sudah melunasinya," kata Thaher. 

Bupati pun menegaskan, kepala ohoi definitif maupun penjabat kepala ohoi se-Maluku Tenggara untuk segera membayar pajak sesuai tata cara atau mekanisme perundang-undangan maupun peraturan daerah dan peraturan bupati sebagaimana berlaku. 

"Nilainya bukan ratusan juta, seng (tidak), hanya sekitar Rp2-3 juta saja per ohoi. Pajak bumi dan bangunan (PBB) harus segera dilunasi," ujar Thaher. 

Pajak Lunas, Anggaran DD Cair! 

Bupati Thaher Hanubun telah memberlakukan syarat untuk pencairan anggaran dana desa (DD) tahap III tahun anggaran 2022, termasuk tahap I tahun 2023 di Maluku Tenggara.

Pemberlakuan tersebut sudah disampaikannya kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMD-PPA) Maluku Tenggara. 

Ia tegaskan, nantinya sebelum dilakukan pencairan dana desa, setiap ohoi wajib menyertakan bukti pelunasan PBB 2021, termasuk pajak dana desa.

"Untuk tahap III, PBB 2021 sudah harus dilunasi. Nanti, untuk tahap I 2023, PBB tahun 2022 harus juga sudah dilunasi, baru bisa cairkan dana desa," imbuh Thaher. 

Bupati menerangkan, aturan tersebut diberlakukannya dikarenakan baru terdapat 97 ohoi atau desa dari 190 desa di Maluku Tenggara yang melakukan pembayaran pajak untuk anggaran dana desa 2021. Sedangkan untuk anggaran 2022, baru terdapat lima desa. 

Bupati menyebut, realisasi tersebut sesuai data pembayaran pajak atas penyaluran dana desa tahun 2021 dan 2022, sebagaimana terlampir dalam Surat Kementerian Keuangan RI-Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Dirjen Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon Nomor S-447/KPP/1801/2022 tertanggal 15 September 2022.

"Terima kasih untuk desa yang sudah bayar pajak," ucap Thaher. 

Sesuai data KKP Pratama Ambon, Bupati merinci, lima desa yang telah membayar pajak untuk anggaran 2022 yakni Desa Evu senilai Rp2.456.818, Desa Loon senilai Rp4.548.500, Desa Mastur Lama senilai Rp3.304.542, Desa Ngayub dan Desa Namar senilai Rp2.995.137.

"Ini untuk dana desa, tapi PBB juga agar harus segera dibayar. Kalau pajak dana desa dibayarkan, anggaran dana desa meningkat. Begitu juga dengan PBB, bila dibayarkan semua, DBH pasti naik," imbuh Thaher. 

Bupati lanjut merinci data tunggakan PBB per kecamatan. Kecamatan Kei Kecil sebesar Rp1.741.231.750, Kecamatan Manyeu Rp35.340.103, Kecamatan Hoat Sorbay Rp24.968.530, Kecamatan Kei Kecil Timur Rp36.708.008, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Rp22.251.608, Kecamatan Kei Kecil Barat Rp23.407.330.

Sementara untuk lima kecamatan di Pulau Kei Besar, tidak disebutkan secara rinci datanya. Namun begitu, Bupati katakan bahwa nilai tunggakan pajak bumi bangunan di lima kecamatan tersebut terbilang cukup besar. 

Bupati kembali berharap agar pemerintah ohoi dan kecamatan dapat segera melunasi tunggakan pajak. 

"Sebagian besar rakyat Indonesia hidup dari pajak dan retribusi. Mari kita taat untuk bayar pajak," pungkas Thaher. 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar