Marrin News

Sopir Angkot Malra-Tual Tuntut Tarif Angkutan Umum Segera Naik, Begini Sikap DPRD dan Dishub

Potret sopir angkot di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual saat melakukan aksi mogok, Senin (5/9/2020). Sumber foto: Dedy RL. 

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINnews.com - Sopir angkutan umum di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual menuntut Pemerintah Provinsi Maluku segera menaikan tarif angkutan umum, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Tuntutan tersebut disampaikan juru bicara sopir angkot, Karan Tamher saat diterima dalam rapat audiensi bersama sejumlah wakil rakyat, pasca unjuk rasa para sopir angkot di depan Gedung DPRD Maluku Tenggara, Jalan Soekarno-Hatta Ohoijang, Senin (5/9/2022).

Dilansir dari SuaraDamai.com, Karan Tamher dalam audiensi itu menyebutkan, tarif angkutan umum yang ditaksir para sopir yakni Rp5 ribu untuk pelajar, sedangkan untuk kalangan umum sebesar Rp6-7 ribu. Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan penyesuaian tarif sebagaimana diminta.

Disisi lain, para sopir angkot juga menuntut agar ada pembatasan kuota BBM bagi setiap angkutan per hari. Hal itu karena ada kendaraan yang diduga melakukan penimbunan stok BBM. Imbasnya, terjadi antrian panjang setiap hari.

Diketahui, Pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu diberlakukan sejak 3 September 2022 kemarin.

Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian, solar bersubsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. Lalu, Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Sikap Wakil Rakyat

Menyikapi tuntutan sopir angkot di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, Anggota DPRD Malra Thomas Ulukyanan dalam audiens siang tadi mengatakan, pihaknya punya keterbatasan dalam pengambilan kebijakan yang cepat. Sehingga mereka tidak dapat memutuskan soal tarif angkutan.

Oleh karenanya, lanjut kata Ulukyanan bahwa aspirasi itu akan ditampung dan diteruskan ke pimpinan DPRD untuk kemudian ditindak lanjuti bersama.

Sementara soal tuntutan pembatasan kuota, anggota DPRD lainnya, Emanuel Ufi menyoroti pelayanan di SPBU Langgur. Ia juga membandingkan layanan di SPBU Langgur dan Tual berdasarkan hasil penelusurannya, beberapa hari kemarin.

Menurut Ufi, SPPBU di Tual membatasi kuota BBM bagi kendaraan per hari. Sementara di Langgur, memberikan ruang bagi konsumen membeli semampunya. Bahkan dia menduga, kendaraan yang sama melakukan penimbunan BBM.

Hal ini, kata dia, yang kemudian mengakibatkan antrian panjang di SPBU Langgur. Sedangkan antrian di SPBU Tual lebih cepat terurai karena melakukan pembatasan kuota.

Sementara itu, Anggota DPRD Esebius Utha Safsaubun menyarankan untuk segera dilakukan rapat gabungan Komisi II dan Komisi III bersama Dinas Perindagnaker, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk menjawab masalah ini.

Utha pun meminta para sopir angkot untuk tetap jalan dengan tarif angkutan yang sudah ditetapkan agar tidak menyalahi aturan.

Dinas Perhubungan Lakukan Koordinasi

Kepala Dinas Perhubungan Maluku Tenggara Nikson Hukubun menilai, tuntutan kenaikan tarif angkutan umum dari para sopir sebagai suatu hal yang wajar. Hal itu, kata Nikson, disebabkan dari adanya pengurangan subsidi yang kemudian berimbas pada kenaikan harga BBM.

Meski begitu, dia menegaskan, pihaknya (Dinas Perhubungan Maluku Tenggara) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif angkutan umum. Kebijakan tersebut ada pada pihak Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Gubernur.

Ia mengaku, terkait soal kewenangan ini telah disampaikan langsung kepada para sopir angkot saat mereka (sopir angkot) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Maluku Tenggara, Senin (5/9/2022) siang tadi. Tak luput, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Tual.

“Untuk angkutan umum di Kota Tual maupun Maluku Tenggara masuk dalam kategori angkutan antar kota dalam provinsi, karena angkutan-angkutan ini melayani dua wilayah otonom, Kota Tual-Maluku Tenggara. Sehingga dari sisi kewenangan untuk melakukan perubahan maupun menetapkan besaran tarif di kedua daerah ini adalah wewenang Gubernur,” jelas Nikson saat dikonfirmasi Wartawan MARRINnews melalui sambungan telepon seluler, Senin (5/9/2022) malam.

Nikson lantas meminta sopir angkot untuk bisa menahan diri dan tidak menaikan tarif angkutan umum secara sepihak. Sebab, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dia pun memastikan, Dinas Perhubungan Malra akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menangani persoalan ini (tuntutan penyesuaian tarif angkutan umum, red).

Seiring itu juga, Nikson meminta semua pihak, baik Pemerintah daerah, DPRD, maupun elemen terkait lainnya di Kota Tual dan Maluku Tenggara untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi sopir angkot ke Pemerintah Provinsi Maluku.

“Tadi, saya sudah telpon pihak Pemprov Maluku tapi memang untuk saat ini mereka (pihak Pemprov Maluku, red) belum bisa diganggu karena mungkin dampak kenaikan BBM sehingga mereka juga sementara melakukan koordinasi-koordinasi. Tentunya, saya akan terus berkoordinasi, saya yakin dalam waktu yang tidak terlalu lama, solusinya sudah ada,” ungkap Kadis Perhubungan Malra.

Nikson berharap Pemprov Maluku segera dapat menetapkan perubahan tarif angkutan antar kota sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar