Potret sopir angkot di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual saat melakukan aksi mogok, Senin (5/9/2020). Sumber foto: Dedy RL. |
Penulis |
Editor: Gerry Ngamel
LANGGUR, MARRINnews.com - Sopir angkutan umum di
wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual menuntut Pemerintah Provinsi Maluku segera menaikan
tarif angkutan umum, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Tuntutan tersebut disampaikan juru bicara sopir angkot,
Karan Tamher saat diterima dalam rapat audiensi bersama sejumlah wakil rakyat,
pasca unjuk rasa para sopir angkot di depan Gedung DPRD Maluku Tenggara, Jalan
Soekarno-Hatta Ohoijang, Senin (5/9/2022).
Dilansir dari SuaraDamai.com, Karan Tamher dalam audiensi
itu menyebutkan, tarif angkutan umum yang ditaksir para sopir yakni Rp5 ribu
untuk pelajar, sedangkan untuk kalangan umum sebesar Rp6-7 ribu. Ia pun
mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan penyesuaian tarif
sebagaimana diminta.
Disisi lain, para sopir angkot juga menuntut agar ada
pembatasan kuota BBM bagi setiap angkutan per hari. Hal itu karena ada
kendaraan yang diduga melakukan penimbunan stok BBM. Imbasnya, terjadi antrian
panjang setiap hari.
Diketahui, Pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo
telah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dari Pertalite,
Solar, dan Pertamax. Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu
diberlakukan sejak 3 September 2022 kemarin.
Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter.
Kemudian, solar bersubsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. Lalu,
Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Sikap Wakil
Rakyat
Menyikapi tuntutan sopir angkot di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara,
Anggota DPRD Malra Thomas Ulukyanan dalam audiens siang tadi mengatakan, pihaknya
punya keterbatasan dalam pengambilan kebijakan yang cepat. Sehingga mereka
tidak dapat memutuskan soal tarif angkutan.
Oleh karenanya, lanjut kata Ulukyanan bahwa aspirasi itu akan
ditampung dan diteruskan ke pimpinan DPRD untuk kemudian ditindak lanjuti bersama.
Sementara soal tuntutan pembatasan kuota, anggota DPRD lainnya,
Emanuel Ufi menyoroti pelayanan di SPBU Langgur. Ia juga membandingkan layanan di
SPBU Langgur dan Tual berdasarkan hasil penelusurannya, beberapa hari kemarin.
Menurut Ufi, SPPBU di Tual membatasi kuota BBM bagi
kendaraan per hari. Sementara di Langgur, memberikan ruang bagi konsumen
membeli semampunya. Bahkan dia menduga, kendaraan yang sama melakukan
penimbunan BBM.
Hal ini, kata dia, yang kemudian mengakibatkan antrian
panjang di SPBU Langgur. Sedangkan antrian di SPBU Tual lebih cepat terurai
karena melakukan pembatasan kuota.
Sementara itu, Anggota DPRD Esebius Utha Safsaubun
menyarankan untuk segera dilakukan rapat gabungan Komisi II dan Komisi III
bersama Dinas Perindagnaker, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk menjawab
masalah ini.
Utha pun meminta para sopir angkot untuk tetap jalan dengan
tarif angkutan yang sudah ditetapkan agar tidak menyalahi aturan.
Dinas Perhubungan
Lakukan Koordinasi
Kepala Dinas Perhubungan Maluku Tenggara Nikson Hukubun menilai,
tuntutan kenaikan tarif angkutan umum dari para sopir sebagai suatu hal yang wajar.
Hal itu, kata Nikson, disebabkan dari adanya pengurangan subsidi yang kemudian berimbas
pada kenaikan harga BBM.
Meski begitu, dia menegaskan, pihaknya (Dinas Perhubungan Maluku
Tenggara) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif angkutan umum.
Kebijakan tersebut ada pada pihak Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Gubernur.
Ia mengaku, terkait soal kewenangan ini telah disampaikan langsung
kepada para sopir angkot saat mereka (sopir angkot) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan
Maluku Tenggara, Senin (5/9/2022) siang tadi. Tak luput, dirinya juga telah berkoordinasi
dengan Dinas Perhubungan Kota Tual.
“Untuk angkutan umum di Kota Tual maupun Maluku Tenggara masuk
dalam kategori angkutan antar kota dalam provinsi, karena angkutan-angkutan ini
melayani dua wilayah otonom, Kota Tual-Maluku Tenggara. Sehingga dari sisi kewenangan
untuk melakukan perubahan maupun menetapkan besaran tarif di kedua daerah ini adalah
wewenang Gubernur,” jelas Nikson saat dikonfirmasi Wartawan MARRINnews melalui sambungan
telepon seluler, Senin (5/9/2022) malam.
Nikson lantas meminta sopir angkot untuk bisa menahan diri dan
tidak menaikan tarif angkutan umum secara sepihak. Sebab, tindakan tersebut melanggar
ketentuan hukum yang berlaku.
Dia pun memastikan, Dinas Perhubungan Malra akan terus berkoordinasi
dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menangani persoalan ini (tuntutan penyesuaian
tarif angkutan umum, red).
Seiring itu juga, Nikson meminta semua pihak, baik Pemerintah
daerah, DPRD, maupun elemen terkait lainnya di Kota Tual dan Maluku Tenggara untuk
bersama-sama menyuarakan aspirasi sopir angkot ke Pemerintah Provinsi Maluku.
“Tadi, saya sudah telpon pihak Pemprov Maluku tapi memang untuk
saat ini mereka (pihak Pemprov Maluku, red) belum bisa diganggu karena mungkin dampak
kenaikan BBM sehingga mereka juga sementara melakukan koordinasi-koordinasi. Tentunya,
saya akan terus berkoordinasi, saya yakin dalam waktu yang tidak terlalu lama, solusinya
sudah ada,” ungkap Kadis Perhubungan Malra.
Nikson berharap Pemprov Maluku segera dapat menetapkan perubahan tarif angkutan antar kota sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.