Marrin News

PKs Disahkan, Pemkab Maluku Tenggara Segera Pakai Tanda Tangan Elektronik

Peyerahan piagam perjanjian kerjasama dari Kepala BSrE-BSNN RI (kanan) kepada Kepala Dinas Kominfo Maluku Tenggara A. Walken Raharusun (kiri) sesaat setelah penandatangan PKS, di Aula Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok-Jawa Barat, Rabu (24/8/2022). Sumber foto: Tangkapan layar Kanal YouTube BSNN RI

Penulis | Editor : Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINnews.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bakal segera memberlakukan sistem tanda tangan elektronik dalam pelayanan administrasi pemerintahan atau kedinasan.

Sistem tersebut diberlakukan pasca pengesahan penandatanganan perjanjian kerjasama Pemanfaatan sertifikat elektronik (PSE), antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Kominfo dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.

Adapun penandatanganan perjanjian kerjasama dimaksud telah dilakukan pada Rabu (24/8/2022) pagi, di Aula Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok-Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Maluku Tenggara Antonius Walken Raharusun kepada Wartawan MARRINnews via telepon seluler, Rabu (24/8) sore.

“Penandatangan perjanjian kerjasama dengan BSrE-BSNN adalah terkait penerapan tanda tangan elektronik dalam aplikasi e-Surat milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,” ungkap Walken.

Tahapan selanjutnya, Walken katakan, pihaknya (Dinas Kominfo) akan mendata kembali para pimpinan organisasi perangkat daerah atau pun pihak tertentu yang berhak dalam penggunaan tanda tangan elektronik pada sistem aplikasi e-Surat.

“Pihak-pihak yang berhak mendapatkan legitimasi tanda tangan elektronik seperti pimpinan OPD, bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah,” ujar dia.

Setelah dari pendataan, lanjut kata Walken, bakal dilanjutkan dengan proses uji coba pengunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara. Uji coba tersebut direncanakan berlangsung hingga akhir tahun 2022.

“Mungkin, dalam beberapa bulan kedepan, sebelum memasuki tahun baru, akan didahului dengan uji coba. Nantinya, penerapan secara menyeluruh baru mulai berlaku di awal tahun 2023,” cetus Kenny, sapaan akrab Walken Raharusun.

Cegah Tanda Tangan Palsu

Walken menerangkan, penggunaan tanda tangan elektronik pada aplikasi e-Surat di lingkungan Pemkab Maluku Tenggara dikaitkan dengan layanan dokumen pemerintahan atau surat kedinasan.

Sistem digital tanda tangan ini sendiri akan membuat kinerja organisasi perangkat daerah lebih efisien.

Pemberlakuan sistem tersebut, Walken bilang, merupakan implikasi dari Peraturan Bupati Maluku Tenggara terkait penerapan Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

“Kedepan, seorang kepala dinas tidak perlu repot harus menandatangani dokumen atau surat-surat kedinasan secara manual. Selain itu, proses penandatanganan bisa dilakukan selama 24 jam dari berbagai tempat. Sebab, pengoperasi terhubung handphone android,” tutur Kenny.

Lebih lanjut, Walken katakan, tanda tangan elektronik juga dapat menjamin keabsahan atau pun mencegah tindakan pemalsuan. Oleh karena menggunakan kode khusus dari BSSN. Otorisasi sistem tanda tangan elektronik menjadi wewenang mutlak pengguna sistem (pejabat daerah).

“Kode khusus ini akan mengidentifikasi apakah tanda tangan tersebut asli atau bukan. Jika bukan berasal dari sistem, maka dipastikan nama, nomor induk kepegawaian, pangkat dan jabatan dari pejabat daerah bersangkutan tidak akan keluar atau muncul. Tanda tangan elektronik sang pejabat dapat diketahui keasliannya hanya dengan kode sistem yang berlaku,” ujar Kenny.

Tangkapan layar penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik BSNN dengan Pemerintah Daerah. Sumber foto: Kanal YouTube BSNN RI. 

Pertama di Maluku

Walken mengungkapkan, Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kabupaten/kota pertama di Provinsi Maluku yang mendatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik (PSE) BSSN dengan Pemerintah daerah. 

Adapun, dalam penandatanganan PKS kali ini diikuti oleh 20 Pemerintah Kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. 

“Untuk penandatanganan PKS itu, kita (Kabupaten Maluku Tenggara) yang pertama melakukannya di Provinsi Maluku,” kata Kadis Kominfo Malra.

Melansir infoPublik, proses menuju penandatanganan perjanjian kerjasama PSE antara Pemkab Malra dan BSrE-BSNN diawali dengan tahapan konsultasi, pada 6 April 2021. Kemudian, tahapan sosialisasi PSE BSrE secara daring, pada 7 Mei 2021.

Selanjutnya, kegiatan koordinasi analisis kebutuhan dan asistensi teknis layanan tanda tangan elektronik secara daring, pada 5 Juli 2022.

Setelah menempuh tahapan-tahapan itu, berdasarkan surat undangan BSSN RI nomor 2919/BSSN/SU/HK.07.02/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal Undangan Rapat Finalisasi dan Penandatanganan PKS, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dinyatakan telah melengkapi draf Penandatanganan PKS.

Adapun, pembahasan rapat finalisasi draft PKS dilakukan pada 23 Agustus 2022 di Gedung Utama BSSN, Jalan Raya Muchtar No.70, Bojongsari, Depok.

Sehari kemudian, tepatnya pada Rabu (24/8/2022) Kepala Dinas Kominfo Malra secara resmi hadir dan menandatangani perjanjian kerjasama PSE, di Aula Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok, Jawa Barat.

“Kalau kita perhatikan secara sepintas maka kelihatannya gampang. Namun sebenarnya untuk sampai ke proses penandatanganan PKS maka prosedurnya cukup membutuhkan keseriusan dan ketelitian,” ungkap Sandiman Malra Adolof Labetubun, dilansir InfoPublik.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar