Penulis | Editor : Gerry Ngamel
LANGGUR, MARRINnews.com – Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara (Malra) bakal segera memberlakukan sistem tanda tangan elektronik
dalam pelayanan administrasi pemerintahan atau kedinasan.
Sistem tersebut diberlakukan pasca pengesahan penandatanganan perjanjian kerjasama Pemanfaatan sertifikat elektronik (PSE), antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Kominfo dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.
Adapun penandatanganan perjanjian kerjasama dimaksud telah dilakukan pada Rabu
(24/8/2022) pagi, di Aula Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok-Jawa
Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Maluku Tenggara Antonius
Walken Raharusun kepada Wartawan MARRINnews via telepon seluler, Rabu (24/8)
sore.
“Penandatangan perjanjian kerjasama dengan BSrE-BSNN adalah
terkait penerapan tanda tangan elektronik dalam aplikasi e-Surat milik Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara,” ungkap Walken.
Tahapan selanjutnya, Walken katakan, pihaknya (Dinas Kominfo)
akan mendata kembali para pimpinan organisasi perangkat daerah atau pun pihak tertentu
yang berhak dalam penggunaan tanda tangan elektronik pada sistem aplikasi e-Surat.
“Pihak-pihak yang berhak mendapatkan legitimasi tanda tangan
elektronik seperti pimpinan OPD, bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah,” ujar
dia.
Setelah dari pendataan, lanjut kata Walken, bakal dilanjutkan
dengan proses uji coba pengunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Maluku Tenggara. Uji coba tersebut direncanakan berlangsung hingga akhir
tahun 2022.
“Mungkin, dalam beberapa bulan kedepan, sebelum memasuki tahun
baru, akan didahului dengan uji coba. Nantinya, penerapan secara menyeluruh baru
mulai berlaku di awal tahun 2023,” cetus Kenny, sapaan akrab Walken Raharusun.
Cegah Tanda
Tangan Palsu
Walken menerangkan, penggunaan tanda tangan elektronik pada aplikasi
e-Surat di lingkungan Pemkab Maluku Tenggara dikaitkan dengan layanan dokumen
pemerintahan atau surat kedinasan.
Sistem digital tanda tangan ini sendiri akan membuat kinerja
organisasi perangkat daerah lebih efisien.
Pemberlakuan sistem tersebut, Walken bilang, merupakan implikasi
dari Peraturan Bupati Maluku Tenggara terkait penerapan Sistem pemerintahan berbasis
elektronik (SPBE).
“Kedepan, seorang kepala dinas tidak perlu repot harus menandatangani
dokumen atau surat-surat kedinasan secara manual. Selain itu, proses penandatanganan
bisa dilakukan selama 24 jam dari berbagai tempat. Sebab, pengoperasi terhubung
handphone android,” tutur Kenny.
Lebih lanjut, Walken katakan, tanda tangan elektronik juga dapat menjamin
keabsahan atau pun mencegah tindakan pemalsuan. Oleh karena menggunakan kode khusus
dari BSSN. Otorisasi sistem tanda tangan elektronik menjadi wewenang mutlak pengguna
sistem (pejabat daerah).
“Kode khusus ini akan mengidentifikasi apakah tanda tangan tersebut
asli atau bukan. Jika bukan berasal dari sistem, maka dipastikan nama, nomor induk
kepegawaian, pangkat dan jabatan dari pejabat daerah bersangkutan tidak akan keluar
atau muncul. Tanda tangan elektronik sang pejabat dapat diketahui keasliannya hanya
dengan kode sistem yang berlaku,” ujar Kenny.
Tangkapan layar penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik BSNN dengan Pemerintah Daerah. Sumber foto: Kanal YouTube BSNN RI. |
Pertama di
Maluku
Walken mengungkapkan, Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kabupaten/kota
pertama di Provinsi Maluku yang mendatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat
elektronik (PSE) BSSN dengan Pemerintah daerah.
Adapun, dalam penandatanganan PKS kali ini diikuti oleh 20 Pemerintah Kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
“Untuk penandatanganan PKS itu, kita (Kabupaten Maluku Tenggara)
yang pertama melakukannya di Provinsi Maluku,” kata Kadis Kominfo Malra.
Melansir infoPublik, proses menuju penandatanganan perjanjian
kerjasama PSE antara Pemkab Malra dan BSrE-BSNN diawali dengan tahapan konsultasi,
pada 6 April 2021. Kemudian, tahapan sosialisasi PSE BSrE secara daring, pada
7 Mei 2021.
Selanjutnya, kegiatan koordinasi analisis kebutuhan dan
asistensi teknis layanan tanda tangan elektronik secara daring, pada 5
Juli 2022.
Setelah menempuh tahapan-tahapan itu, berdasarkan surat
undangan BSSN RI nomor 2919/BSSN/SU/HK.07.02/07/2022 tanggal 29 Juli 2022
perihal Undangan Rapat Finalisasi dan Penandatanganan PKS, Pemerintah Kabupaten
Maluku Tenggara dinyatakan telah melengkapi draf Penandatanganan PKS.
Adapun, pembahasan rapat finalisasi draft PKS dilakukan pada
23 Agustus 2022 di Gedung Utama BSSN, Jalan Raya Muchtar No.70, Bojongsari,
Depok.
Sehari kemudian, tepatnya pada Rabu (24/8/2022) Kepala Dinas
Kominfo Malra secara resmi hadir dan menandatangani perjanjian kerjasama PSE, di
Aula Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok, Jawa Barat.
“Kalau kita perhatikan secara sepintas maka kelihatannya
gampang. Namun sebenarnya untuk sampai ke proses penandatanganan PKS maka
prosedurnya cukup membutuhkan keseriusan dan ketelitian,” ungkap Sandiman Malra
Adolof Labetubun, dilansir InfoPublik.